Begini Cara Mudah Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta yang Dilakukan Pemerintah

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bingung tentang cara membeli motor listrik yang mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta dari Pemerintah. Simak Selengkapnya!

Begini Cara Mudah Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta yang Dilakukan Pemerintah
Begini Cara Mudah Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta yang Dilakukan Pemerintah. Gambar : Dok. unitedmotor

Bapera News - Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bingung tentang cara membeli motor listrik yang mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta dari Pemerintah. Program bantuan subsidi ini menjadi perhatian karena diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan motor listrik subsidi tersebut.

Pemerintah tengah mengkampanyekan program bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, yang berlaku untuk semua warga negara Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 menjadi dasar hukum untuk program ini, dan hal ini juga sejalan dengan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga : Subsidi Motor Listrik Dinaikkan, Dari Rp7 Juta Jadi Rp10 Juta

Langkah pertama yang harus diperhatikan adalah program subsidi ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. Dengan kata lain, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi. Tidak diperbolehkan untuk mendapatkan subsidi jika ingin membeli motor listrik tambahan.

Syarat pertama untuk memenuhi program subsidi ini adalah menjadi Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dealer motor listrik akan melakukan verifikasi data pembeli melalui NIK di KTP, dan data ini harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Setelah data terverifikasi, calon pembeli tinggal mengunjungi dealer motor listrik yang memenuhi persyaratan. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi, dan jika memenuhi syarat, harga motor akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta. Selanjutnya, dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur.

Produsen motor listrik juga terlibat dalam program ini dengan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan melakukan verifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta syarat lainnya. Produsen bekerja sama dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan prosedur yang sederhana, diharapkan program subsidi motor listrik ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Program ini tidak hanya menjadi insentif finansial, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Baca Juga : Hore! Pemerintah Berikan Subsidi Sebesar Rp 70 Juta untuk Mobil Listrik