AdaKami PHK Debt Collector yang Langgar SOP Tagih Utang

AdaKami merespons aduan dari 36 nasabah terkait penagihan yang tidak benar. Debt collector yang melanggar SOP telah di-PHK oleh perusahaan.

AdaKami PHK Debt Collector yang Langgar SOP Tagih Utang
AdaKami PHK Debt Collector yang Langgar SOP Tagih Utang. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami mengungkap menerima 36 aduan nasabah terkait proses penagihan yang tidak sesuai aturan yang salah satunya dilakukan dengan pemesanan fiktif pada jasa layanan masyarakat seperti ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, hingga jasa sedot WC dengan tujuan meneror nasabah.

Ke-36 aduan didapat AdaKami melalui layanan konsumen dan terbukti ada agen debt collector langgar SOP ketika melakukan penagihan utang. Atas pelanggaran yang dilakukan, AdaKami memutuskan memPHK atau memecat debt collector yang bersangkutan karena telah bekerja tidak sesuai aturan dan merugikan nasabah.

“Hasil investigasi dari Adakami menunjukkan ada beberapa debt collector langgar SOP ketika menagih utang. Telah dilakukan investigasi mendalam pada agen yang dimaksud, kami juga menghubungi pelapor untuk mengirim bukti proses penagihan tidak benar yang mereka alami” kata Dirut AdaKami Bernardino Moningka hari Kamis (28/9).

Agen penagihan debt collector langgar SOP akan masuk ke daftar hitam profesi penagihan AFPI dan diPHK. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum atau tindak kriminal maka akan ditindak lebih tegas sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. 

Baca Juga : Terjerat Pinjol 'AdaKami', Pria Ini Bunuh Diri Usai Dapat Banyak Teror dari Debt Collector

Pinjol AdaKami mengaku akan menekankan pada seluruh pihak terkait termasuk penagih utang agar tunduk dan patuh pada SOP dan semua pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas untuk mencegah kerugian nasabah.

“Jika ada nasabah AdaKami yang menerima tindakan penagihan di luar batas yakni debt collector langgar SOP maka bisa kumpulkan bukti percakapan baik itu rekaman atau gambar dan sampaikan pengaduan pada 1500-77 atau email [email protected] agar kami PHK atau beri sanksi pada pelakunya” tambahnya.

Tindakan Pinjol AdaKami dinyatakan sebagai tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan/ OJK terkait kasus viral nasabah AdaKami bunuh diri akibat ditagih hutang. AdaKami mengaku belum temukan identitas nasabah bunuh diri yang dimaksud. Jika kabar nasabah AdaKami bunuh diri hanyalah karangan atau hoax, AdaKami akan tempuh jalur hukum.

“Jika korban tidak ditemukan, kami akan berpikir kembali langkah berikutnya termasuk ke jalur hukum karena ini viral dan saya serta keluarga saya sampai dihujat padahal sampai sekarang beluim ada informasi terbuka terkait tuduhan itu. Sekali lahi kami akan tindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai regulasi yang ditetapkan” pungkas Dino.

@baperanews.com AdaKami merespons aduan dari 36 nasabah terkait penagihan yang tidak benar. Debt collector yang melanggar SOP telah di-PHK oleh perusahaan. #adakami #pinjol ♬ suara asli - Sadvibes????

Baca Juga : AdaKami Respons Kasus Peminjam Bunuh Diri yang Viral di Media Sosial