Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023!
Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap Jakarta selama masa libur dan cuti lebaran 2023 di DKI Jakarta.
BaperaNews - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap Jakarta selama masa libur dan cuti lebaran 2023 di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut peniadaaan aturan ganjil genap kendaraan ini berlaku pada 19 - 25 April 2023.
“Nanti kalau sudah libur tidak ada ganjil genap di dalam kota” tutur Latif pada Senin (17/4).
Sebelumnya Polri memperkirakan selama masa libur lebaran akan ada dua gelombang mudik. Puncak arus mudik diperkirakan ada dua waktu, yang pertama 14 April 2023 dan yang kedua 18 -19 April 2023. Puncak arus balik juga diperkirakan dua kali yakni pada 25 - 26 April 2023 dan pada 30 April -1 Mei 2023.
Aturan ganjil genap Jakarta sendiri ialah pembatasan kendaraan bermotor di suatu jalan untuk mengurangi akses hampir separuhnya di jalan tersebut. Ganjil genap diberlakukan sesuai tanggal, tanggal ganjil seperti 1,3,5 dst hanya kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil yang boleh lewat.
Demikian pula untuk tanggal genap seperti 2,4,6 dst hanya kendaraan bernomor akhir genap yang boleh lewat. Dengan demikian jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalan diharapkan bisa berkurang dan mengurangi kemacetan.
Baca Juga : Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023
Namun di masa libur lebaran 2023 ini Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap dihapus selama libur lebaran di jalan dalam kota DKI Jakarta dihapuskan.
Penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap hanya akan diberlakukan di tol Trans Jawa, kendaraan yang tidak sesuai aturan akan diminta balik dan melanjutkan perjalanan dengan jalan arteri. Kepolisian juga menerapkan konta flow dan one way jika lalu lintas dinilai sudah terlalu padat.
Daftar Jalan Tanpa Ganjil Genap Libur Lebaran 2023
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Gunung Sahari
Jadi masyarakat bebas lewat jalan tersebut selama masa libur lebaran 2023 namun aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan usai masa libur lebaran 2023 berakhir yakni mulai 26 April 2023.
Baca Juga : Kemenhub Siapkan 382 Rute Penerbangan untuk Mudik Lebaran 2023