Motif Pembunuhan Dalam Karung di Jakut, Takut Diajak Nikah
Temuan jenazah wanita dalam karung mengguncang Marunda, Jakarta Utara. Pelajari tentang pembunuhan yang terjadi akibat perselingkuhan dan rahasia yang harus disembunyikan.
BaperaNews - Sebelumnya heboh temuan jenazah wanita di dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Uatara. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas korban ialah T (43), korban dibunuh oleh pelaku bernama Volly Willy (54) yang merupakan selingkuhan korban. Pelaku membunuh korban karena panik diajak nikah oleh korban.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi mengungkap korban dan pelaku awalnya kenalan di sebuah aplikasi kencan Dating Similar. Willy sudah beristri sehingga panik ketika diajak nikah oleh korban.
Korban Kasus Pembunuhan di Jakarta Utara Selingkuhan Pelaku
“Willy ini sudah beristri, korban WA, dia panik takut istrinya tahu, Willy kemudian membunuh korban dengan cara membekap korban dengan selimut yang sudah dilaundry sampai korban tewas” kata Hengki.
Willy melakukan aksi tersebut tidak sendirian melainkan dibantu oleh adiknya bernama Furqon (25), Furqon telah ditangkap bersama Willy. Korban ini WA ke nomor Willy dan menuntut untuk dinikahi, Willy takut aksi perselingkuhannya ketahuan oleh istrinya, Willy pun berniat menyingkirkan korban dengan membunuhnya.
Baca Juga : Deretan Fakta Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto
Motif Kasus Pembunuhan di Jakarta Utara Emosi Diajak Nikah
Willy sendiri ternyata tidak sekali ini tersangkut kasus hukum. Willy sebelumnya sempat jadi residivis kasus pencurian.
“Kasus pencurian dan kekerasan” terang Hengki.
Keluar dari penjara bukannya memperbaiki sikapnya, Willy justru kembali berulah dengan berselingkuh dan membunuh selingkuhannya tersebut. Willy membunuh T di sebuah rumah kontrakan kemudian memasukkan jenazah T ke karung dan membuangnya ke kolong tol.
Willy mengaku lelah karena T ngotot untuk dinikahi, memiliki hubungan lebih serius, tidak sekedar selingkuhan. Willy pun kemudian emosi dan meminta bantuan adiknya untuk menghabisi nyawa T dengan iming-iming akan diberi hadiah handphone.
Furqon tidak terlibat langsung dalam pembunuhan dalam karung, namun ikut membantu membuang jenazah T ke kolong tol.
“Setelah kita lakukan pendalaman kita terapkan Pasal 365 terus 460 karena HP korban T ini diberikan ke adiknya Furqon ini, itu iming-iming dari pelaku agar adiknya mau membantu membuang jenazah T” sambung Kanit 2 Subdit Reskrim Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana.
Atas perbuatan kasus pembunuhan di Jakarta Utara ini, Willy dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati karena Willy terbukti telah merencanakan aksi pembunuhan ini.
Baca Juga : Sempat Hilang 3 Minggu, Bocah 14 Tahun Dibunuh Pacar di Surabaya