Ogah Bayar Parkir, Dua Preman Ditangkap Gegara Keroyok Tukang Parkir di Masjid Al-Jabbar
Dua preman berinisial GN dan FDL ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap tukang parkir di Masjid Al Jabbar Bandung.
BaperaNews - Dua orang preman berinisial GN dan FDL ditangkap Babinsa Kodim 0618 Bandung usai berbuat penganiayaan pada tukang parkir berinisial TT di Masjid Raya Al Jabbar Bandung hari Senin (4/9).
Peristiwa bermula ketika pelaku hendak keluar dari masjid. Pelaku meminta korban membuka palang pintu otomatis namun ia tidak mau bayar parkir.
Saat keluar, palang pintu otomatis itu menutup dan mengenai kepala pelaku. Hal ini membuat pelaku emosi dan marah-marah hingga korban dikeroyok preman pelaku tersebut.
“Korban sudah mempersilahkan keluar, tapi ketika hendak keluar dari palang, pintu palang otomatisnya menutup sehingga mengenai kepala pelaku dan pelaku marah-marah” terang Komandan Dandim 0608 BS Kolonel Inf. Donny Ismuali melalui Kapten Cba (K) Sri Yudhiawati hari Selasa (5/9).
Pelaku yang tidak bayar parkir tidak terima terkena palang pintu, ia mengancam akan datang lagi bersama teman-temannya.
5 menit kemudian, ia langsung mendatangi korban bersama teman-temannya preman lain dan mengeroyok korban. Korban terluka di sejumlah bagian tubuhnya akibat dikeroyok preman.
Baca Juga : Tak Boleh Parkir Dalam Gedung, Pegawai DPRD DKI Parkir Liar di Trotoar
“Pelaku dan teman-temannya mendatangi tukang parkir dan berbuat penganiayaan dengan mengeroyok korban, korban mengalami luka-luka” imbuhnya.
Tidak hanya GN dan FDL yang menjadi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tukang parkir namun juga ada 3 preman lainnya. Baru 2 pelaku yang diamankan dan dibawa ke Polsek Gedebage untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sudah diserahkan ke Polsek Gedebage untuk dimintai keterangan lebih lanjut” pungkas Sri Yudhiawati.
Kasus preman aniaya tukang parkir masjid Al Jabbar bermula dari tidak mau bayar parkir masih ditangani pihak kepolisian. Korban tukang parkir yang dikeroyok preman masih menjalani perawatan sehingga belum bisa dimintai banyak keterangan.
Masjid Al Jabbar sendiri memang menerapkan aturan wajib bayar parkir untuk semua pengunjung yang membawa sepeda motor maupun mobil.
Biaya parkir sepeda motor ialah Rp 1.500 untuk 1 jam pertama dan berlaku kelipatan di jam selanjutnya maksimal Rp 6.000.
Sementara tarif parkir mobil Rp 3.000 di 1 jam pertama berlaku kelipatan di jam berikutnya maksimal Rp 10.000. Untuk bus atau truk biaya parkirnya flat Rp 20.000.
Dalam kasus ini pelaku berbuat 2 kesalahan yakni tidak mau bayar parkir sebagaimana yang diwajibkan pada pengunjung masjid Al Jabbar lainnya dan berbuat pengeroyokan pada korban. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan.
Baca Juga : Tak Bayar Parkir, Pria Dikeroyok Tukang Parkir Liar di Minimarket Bintaro