Kronologi Tangan Bocah 10 Tahun di Pariaman Putus Usai Tersambar Kereta
Seorang bocah perempuan mengalami kecelakaan mengerikan saat tertabrak kereta api di Pariaman, Sumatra Barat.
BaperaNews - Seorang bocah perempuan tertabrak kereta api di Pariaman, Sumatra Barat pada hari Senin (4/9) pukul 11.30 WIB tepatnya di perlintasan sebidang Desa Cimparuah, Pariaman Tengah. Korban harus kehilangan tangannya akibat kecelakaan ini.
Ketika kejadian kecelakaan kereta, korban sedang bermain di rel dan tidak sadar ada kereta hendak melintas. Seketika kereta api melintas dan menyambar tangan korban hingga putus.
Korban ialah IS (10) warga Desa Taluak, Pariaman Tengah. Korban tertabrak KA Pariaman Express jurusan Padang-Pariaman. Korban kecelakaan kereta awalnya berjalan kaki hendak menyeberang dari sisi kiri ke kanan perlintasan.
Korban kurang memperhatikan sekitar sehingga tertabrak kereta api. Korban bocah ditabrak kereta api mengalami luka parah hingga tangan putus.
“Korban dibawa ke RSUD Pariaman untuk mendapat perawatan” kata Kasat Lantas Polres Pariaman melalui Kanit Gakkum Iptu Afrizal Sahar.
Baca Juga : 3 Korban Tewas Dalam Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat
Selain tangan putus, korban bocah ditabrak kereta api juga mengalami luka robek di lutut, kepala. kaki, dan tangan bagian atas.
Perlintasan kereta api yang dipakai untuk bermain korban tidak memiliki palang pintu sehingga masyarakat maupun kendaraan bebas melintas di area tersebut. Korban kecelakaan kereta masih menjalani perawatan intensif.
Kasus bocah ditabrak kereta api hingga tangan putus diharap menjadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih berhati-hati. Rel kereta api sejatinya tidak boleh dipakai untuk bermain maupun beraktifitas sebab bisa kapan saja dilintasi oleh kereta api. Jika tidak awas, kecelakaan bisa terjadi.
Kereta api yang berkecepatan tinggi tidak bisa lakukan pengereman mendadak sebagaimana kendaraan lainnya. Sebab itu masyarakat dan kendaraan lainnya yang harus waspada dan patuh pada aturan lalu lintas ketika berada di rel kereta api.
Pasal 81 ayat 1 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api (rel), menyeret, meletakkan, memindahkan, atau menggerakkan barang di atas rel juga dilarang memakai jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan lintasan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggar juga bisa dikenai hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
PT KAI secara rutin telah lakukan sosialisasi pada masyarakat dan koordinasi dengan pihak keamanan setempat serta rutin turunkan petugas di titik-titik rawan untuk melakukan patroli guna memastikan rel atau lintasan kereta dalam kondisi aman.
Baca Juga : Tragis! Sekeluarga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Segamat, Malaysia