Polri Kantongi 2 Alat Bukti Dan Penetapan Tersangka Brigadir RR
Polri umumkan Ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Kasus Brigadir J semakin terang benderang
BaperaNews - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo (Putri Chandrawathi) yakni Brigadir RR (Ricky Rizal) kini ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Brigadir RR telah menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Alasannya dua bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka” ujar Andi (8/8).
Andi tidak merinci apa dua bukti tersebut dan bagaimana peran RR dalam kasus tersebut. “Itu materi penyelidikan, bukan untuk publikasi” tegasnya.
Sebelumnya, Brigadir RR dan sopir istri Sambo (Bharada E) ditahan oleh Bareskrim Polri.
Bharada E ialah Richard Eliezer yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada (3/8), sedangkan RR mulai ditahan Minggu (7/8) dan menjadi tersangka pada (8/8).
Brigadir RR mendapat jerat hukum Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Berbeda dengan Bharada E yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keduanya kini telah didakwa melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.
Baca Juga : Heboh Adanya Isi Chat Istri Irjen Ferdy Sambo Ke Brigadir J: Im So Gratefull to Have You as A Bodyguard
Inspektorat Khusus juga telah memeriksa 25 orang dari personel Polri yang merupakan rekan-rekan Ferdy Sambo karena terbukti tidak profesional dalam olah TKP di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat diantaranya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimo selama 30 hari ke depan. Mereka diduga menghalangi penyelidikan dengan merusak dan menyembunyikan CCTV serta melakukan sejumlah intimidasi kepada keluarga Brigadir J.
Namun dalam penetapan Brigadir RR sebagai tersangka, Andi tidak menjelaskan apa peran Brigadir RR dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin” tutupnya.
Bharada E yang dijadikan tersangka pertama kali pun kini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J.
“Tentunya kita dalam kacamata kompleks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kita ajukan diri sebagai justice collaborator dan kita minta perlindungan ke LPSK” ujar pengacara Bharada E Deolipa (7/8).
Justice collaborator sendiri ialah seseorang yang berperan sebagai pelaku namun memiliki bukti bahwa tindakan kejahatan dilakukan bersama-sama atau terorganisir.
Orang tersebut akan bekerjasama dalam penyelidikan untuk mengungkap kasus dengan sebenar-benarnya.
Baca Juga : Kontrovesi Hendra Melarang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah