Polri Ingatkan Pelaku Tindakan Penimbunan Minyak Goreng Murah Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Polri menyatakan akan memberi sanksi tegas terhadapa oknum yang melakukan tindakan penimbunan minyak goreng murah! Baca berita lengkapnya dibawah!
BaperaNews - Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karo Penmas Polri menyatakan polisi akan memberi sanksi tegas jika ada warga yang berani memborong atau pun melakukan tindakan penimbunan minyak goreng murah dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter.
Ahmad menjelaskan polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi proses peredaran minyak goreng murah ini mulai dari proses produksi hingga distribusi dan penjualan, istilahnya dari hulu hingga ke hilir. Jadi jika sampai ada yang membandel, siap – siap saja untuk ditangkap.
“Kami ada tim khusus yang monitoring ke berbagai wilayah, akan kami tindak jika ada yang memborong atau melakukan kegiatan penimbunan khususnya yang minyak goreng murah kemasan premium” jelasnya kepada wartawan Jumat pagi 21 Januari 2022.
Aksi borong dan penimbunan minyak goreng murah ini akan diberi hukuman pidana berupa penjara selama 5 tahun, sesuai dengan pasal 107 UU No. 7 th 2014 tentang penimbunan yang ancaman hukumannya penjara 5 tahun atau denda Rp 50 Miliar.
Sebelumnya diberitakan pemerintah memberikan subsidi minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat kaum miskin agar bisa mendapatkan minyak goreng murah dan hal ini mulai berlaku Rabu (19/1/22).
Baca Juga: Harap Cemas! Pegawai Honorer Akan Jadi Pengangguran Di Tahun 2023
“Minyak goreng murah 1 liter Rp 14.000 ini khusus untuk masyarakat miskin, mulai beredar Rabu 19 Januari 2022 jam 00.00 WIB di seluruh Indonesia, khusus untuk pasar tradisional akan diberlakukan dan dilakukan penyesuaian dulu selambat-lambatnya selama 1 minggu” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian dalam rapatnya Selasa 18 Januari 2022.
minyak goreng murah ini akan dijual dalam kemasan dan harga khusus selama 6 bulan ke depan dengan jatah 250 juta liter per bulannya. Monitoring akan dilakukan secara rutin untuk evaluasi dan memastikan minyak goreng murah didapatkan oleh golongan masyarakat yang tepat yakni kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Airlangga juga menjelaskan, upaya menutup harga minyak goreng murah dengan subsidi ini tidak hanya dilakukan dalam kemasan 1 liter saja tapi juga ukuran 2 liter, dan per orang boleh membeli maksimal 2 liter saja . Diharapkan bantuan pemerintah ini bisa dimanfaatkan warga sebaik-baiknya dengan jujur dan tidak memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga: Gulungan Kulit Kabel di Gorong - Gorong Kemayoran Capai Puluhan Kilogram