Korlantas Polri: Plat Nomor RF Sudah Tak Berlaku Lagi Sejak November 2023

Korlantas Polri menegaskan bahwa plat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.

Korlantas Polri: Plat Nomor RF Sudah Tak Berlaku Lagi Sejak November 2023
Korlantas Polri: Plat Nomor RF Sudah Tak Berlaku Lagi Sejak November 2023. Gambar : Kompas.com/Ihsanuddin

BaperaNews - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dengan tegas menyatakan bahwa plat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12).

Brigjen Pol Yusri Yunusnya, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa meskipun masih ada keluhan dari masyarakat yang menemukan plat nomor RF hingga tahun 2024, namun plat tersebut telah resmi tidak berlaku sejak November 2023.

Ia menegaskan, "Bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai." Yusri menambahkan bahwa plat RF yang masih terlihat di jalan pada bulan Desember 2023 adalah palsu dan akan segera dicopot.

Dalam konferensi pers tersebut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut memberikan janji bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak pengendara yang masih menggunakan plat RF.

"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta," katanya.

Baca Juga : Korlantas Usul Plat Nomor Bisa Pakai Nama Orang, Asal Bayar Rp 500 Juta

Yusri menjelaskan bahwa saat ini, plat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri menggunakan akhiran ZZ.

Meskipun demikian, ia meminta para pengguna plat tersebut untuk tetap tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas, karena pihaknya akan tetap mengirim surat tilang kepada pelanggar.

"Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar dari database," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelapor menerima pesan via WhatsApp dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan.

Pesan tersebut berisi STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI, yang kemudian terbukti palsu setelah dilakukan pengecekan keaslian.

Memang ada-ada saja ya masyarakat Indonesia, mereka rela memalsukan plat nomor RF agar dihormati dijalan.

Baca Juga : Plat Nomor Dengan Chip Bakal Berlaku Di Tahun 2023