Jaksa: Sambo Ambil Senjata Api Brigadir J, Untuk Permudah Eksekusi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata api milik Brigadir J, untuk mempermudah proses eksekusi.

Jaksa: Sambo Ambil Senjata Api Brigadir J, Untuk Permudah Eksekusi
Jaksa Penuntut Umum jelaskan bahwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata api milik Brigadir J. Gambar : jpnn.com/Ricardo

BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum atau disebut JPU menjelaskan bahwa Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) telah sengaja mengambil langsung senjata api yang dimiliki oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang selama ini dikenal sebagai Brigadir J agar mempermudah serangkaian proses eksekusi yang dilakukan pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses pemaparan fakta dilakukan saat membacakan amar tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut keterangan Jaksa secara gamblang, Ferdy Sambo dengan sengaja menanyakan terkait dengan letak senjata api Brigadir J kepada rekannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal sebagai Bharada E.

Ternyata, sebelumnya senjata api Brigadir J sudah disimpan terlebih dulu oleh Ricky Rizal atau yang dikenal sebagai Bripka RR di mobil Lexus ML.

“Untuk melancarkan proses eksekusi dengan lebih sempurna, Ferdy Sambo sengaja memastikan terlebih dahulu kepada Richard Eliezer mengenai keberadaan senjata dari Brigadir J.” ungkap Jaksa.

Baca Juga : Beredar Video Vonis Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Tutup Mulut!

Selanjutnya, Ferdy Sambo memberikan perintah secara langsung kepada Bharada E untuk membantunya mengambil senjata api Brigadir J yang sebelumnya sudah diamankan di dalam mobil Lexus ML.

Tanpa berpikir panjang, Bharada E menyetujui dan langsung mengambil senjata api Brigadir J tersebut. Selanjutnya, Bharada E menyerahkan senjata api Brigadir J itu kepada Ferdy Sambo.

“Tujuan utamanya adalah lagi-lagi untuk memudahkan proses eksekusi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

Kesimpulan yang dibuat oleh Jaksa tersebut dikumpulkan berdasarkan fakta - fakta yang ada selama proses persidangan berlangsung seperti yang telah disampaikan oleh Bharada E, Kuat Ma’ruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi.

“Dimana proses pelaksanaan keinginan untuk mencapai tujuan tertentu telah disusun secara rapi oleh terdakwa Ferdy Sambo dan terungkap selama proses persidangan. Lantas semua fakta hukum tersebut bisa dijadikan sebagai dasar dalam membuat kesimpulan berdasarkan beberapa keterangan dari para saksi seperti Bharada E, Kuat Ma’ruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dua terdakwa yang sudah mendapat tuntutan pidana selama kurang lebih 8 tahun penjara adalah Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Berdasarkan penilaian yang diberikan oleh Jaksa, secara sah keduanya memang terbukti bersalah dan turut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hingga kini, latar belakang pembunuhan diduga kuat karena pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi selama di Magelang. Namun dugaan tersebut dibantah dengan tegas oleh pihak keluarga dari Brigadir J.

Baca Juga : Serba Serbi Kasus Sambo: Putri Cekcok Dengan Sambo Hingga Tangis Wanita Misterius