Selebgram Alnaura Tiba di Palembang Setelah Berhasil Ditangkap di Jepang
Selebgram Alnaura Karima Pramesti, telah tiba di Palembang setelah berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jepang.
BaperaNews - Selebgram Alnaura Karima Pramesti, yang dikenal dengan nama Naura, telah tiba di Palembang setelah berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jepang.
Naura akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun akibat tindak pidana penipuan yang dilakukannya terkait investasi bisnis pakaian.
Penangkapan ini dilakukan setelah Interpol mengeluarkan red notice terhadapnya pada 31 Januari 2024, sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang panjang.
Kasus Alnaura bermula pada tahun 2021, ketika ia menawarkan investasi dengan janji keuntungan 9 persen per bulan dari bisnis pakaiannya.
Namun, investasi tersebut ternyata merupakan penipuan yang merugikan banyak orang. Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memutuskan bahwa Naura bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dia kemudian dijatuhi hukuman, tetapi kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengadilan Tinggi Sumsel mengeluarkan putusan pada 31 Mei 2022 yang berbeda dari keputusan sebelumnya, membebaskan Alnaura dari semua tuduhan.
"Amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan," kata Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam keterangan tertulis pada Sabtu (26/10).
Dengan putusan ini, Naura pun dibebaskan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Jaksa penuntut umum merasa putusan tersebut tidak tepat dan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.
Baca Juga : Viral! Selebgram Bahrain Ejek Kekalahan Indonesia vs China, Hina Lagu Indonesia Raya
Pada 9 November 2022, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Alnaura bersalah dan terbukti melakukan penipuan, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Setelah putusan tersebut, jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah eksekusi dan memanggil Naura untuk hadir pada 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.
Sayangnya, Naura tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, yang mengakibatkan pihak kejaksaan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mencarinya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 pada 18 Januari 2023.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga berperan dalam penegakan hukum dengan mengeluarkan surat pencekalan terhadap Naura melalui Surat Nomor 335/D/Pid.4/03/2023.
Hal ini dilakukan untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri. Jaksa Agung menerbitkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 untuk memperkuat upaya tersebut.
Kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Interpol membuahkan hasil ketika Naura ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024.
Keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang telah berlangsung lama. Setelah ditangkap, Naura dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10), di mana ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Alnaura akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan kemudian diantarkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Rencananya, ia akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Jalan Merdeka untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Proses hukum yang menimpa selebgram ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penipuan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis investasi.
Baca Juga : Rumah Mewah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita, Begini Kronologinya