Rumah Mewah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita, Begini Kronologinya

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyita rumah mewah Rea Wiradinata di Cianjur setelah dinyatakan pailit akibat utang yang tidak terbayar.

Rumah Mewah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita, Begini Kronologinya
Rumah Mewah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita, Begini Kronologinya. Gambar : Instagram/@re_wiradinata

BaperaNews - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyita rumah mewah milik selebgram sekaligus politisi, Rea Wiradinata, yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah Rea dinyatakan pailit akibat ketidakmampuannya melunasi sejumlah utang yang telah jatuh tempo. 

Kasus ini terkuak dan menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang figur terkenal yang juga maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Cianjur untuk periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.

Kasus rumah Rea Wiradinata disita ini berawal dari perjanjian utang-piutang antara Rea dengan beberapa pihak, salah satunya Noverizky Tri Putra Pasaribu.

Noverizky merupakan kreditur utama yang memutuskan untuk menggugat Rea setelah utang yang dipinjamnya dalam jumlah besar tidak kunjung dilunasi. Hingga batas waktu yang ditentukan, Rea gagal memenuhi kewajibannya, sehingga Noverizky memilih menempuh jalur hukum.

Dalam proses pengadilan yang cukup panjang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Rea dinyatakan pailit.

Sebagai bagian dari putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar aset-aset milik Rea, termasuk rumah mewahnya di Cianjur, disita sebagai upaya untuk melunasi utang yang belum terbayar.

Gugatan yang diajukan Noverizky ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan Rea Wiradinata untuk melunasi utangnya yang bernilai cukup besar.

Baca Juga: Tak Terima 141 Emas Disita, Sandra Dewi Akui Perhiasan yang Diberikan Suami hanya Cincin Kawin dan Tunangan

Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan telah dilakukan sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, Noverizky akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan resmi melalui jalur hukum.

Setelah melalui proses hukum, pengadilan akhirnya menyatakan bahwa Rea pailit dan memerintahkan penyitaan rumah mewah miliknya.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu cara untuk mengatasi kerugian yang dialami kreditur. Selain rumah mewah di Cianjur, tidak menutup kemungkinan aset lain milik Rea juga akan disita guna melunasi kewajiban finansialnya.

Kuasa hukum Noverizky, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai langkah terakhir setelah semua upaya penyelesaian masalah secara damai tidak berhasil.

Menurutnya, kliennya telah berusaha memberikan waktu dan kesempatan kepada Rea untuk melunasi utangnya. Namun, karena tidak ada tanda-tanda pelunasan, tindakan hukum menjadi opsi yang harus ditempuh.

Ia juga menegaskan bahwa penyitaan aset-aset Rea Wiradinata, termasuk rumah mewah tersebut, sesuai dengan putusan pengadilan dan merupakan langkah yang sah secara hukum.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memastikan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan dengan prosedur yang benar dan transparan.

Menanggapi penyitaan rumah mewahnya di Cianjur, Rea Wiradinata menyampaikan komentarnya melalui akun Instagram pribadinya, @re_wiradinata.

Dalam unggahan tersebut, Rea mengaku masih berjuang mencari keadilan. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini harus dihormati oleh semua pihak.

“Pejuang keadilan, kalau memang ada keadilan, ini kita lihat dan tunggu saja. Upaya hukum masih terus berjalan, tolong dihormati,” tulis Rea dalam salah satu unggahan foto di Instagram pada Jumat (12/10).

Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan dari pengikutnya, yang sebagian besar mendukung Rea untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Namun, ada juga sejumlah komentar yang mempertanyakan pengelolaan keuangan Rea, mengingat kasus ini terjadi karena utang yang belum dilunasi.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dalam Kasus TPPU Grup Duta Palma