Tak Terima 141 Emas Disita, Sandra Dewi Akui Perhiasan yang Diberikan Suami hanya Cincin Kawin dan Tunangan

Sandra Dewi mengungkap ketidakpuasannya atas penyitaan 141 emas oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Tak Terima 141 Emas Disita, Sandra Dewi Akui Perhiasan yang Diberikan Suami hanya Cincin Kawin dan Tunangan
Tak Terima 141 Emas Disita, Sandra Dewi Akui Perhiasan yang Diberikan Suami hanya Cincin Kawin dan Tunangan

BaperaNews - Sandra Dewi mengungkapkan ketidakpuasannya atas penyitaan 141 buah emas miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Sandra Dewi menegaskan bahwa perhiasan yang diberikan oleh Harvey Moeis hanya berupa cincin kawin dan tunangan. Hal ini ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi menjelaskan bahwa sebagian besar emas yang disita merupakan perhiasan yang diperoleh selama kariernya sebagai brand ambassador beberapa merek perhiasan, termasuk bisnis perhiasan yang ia jalankan, Sandra Dewi Gold.

"Saya pernah menjadi tiga brand ambasador emas, perhiasan, jewelry. Selama ini brand-brand tersebut memberikan perhiasan untuk saya pakai dan promosikan," jelas Sandra.

Sandra juga menyebutkan bahwa emas yang disita oleh Kejaksaan Agung bukanlah pemberian dari suaminya, Harvey Moeis. Selain cincin kawin dan tunangan, ia menegaskan bahwa perhiasan lainnya, termasuk emas batangan kecil, merupakan pemberian dari orang tuanya sebagai bagian dari tradisi keluarga Tionghoa.

"Ini adalah tradisi ketika anak pertama saya lahir, neneknya dan kakeknya memberikan emas, dan itu yang disita," tambahnya.

Baca Juga: Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Kasus Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, serta terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.

Sebelum memberikan kesaksiannya, hakim ketua sempat menanyakan hubungan Sandra dengan terdakwa Harvey Moeis. 

"Kenal, Yang Mulia, suami saya tercinta," jelas Sandra Dewi.

Meski sidang berlangsung di tengah aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia', Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melanjutkan sidang tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sandra Dewi menyatakan kesediaannya menjadi saksi untuk suaminya meskipun dalam situasi yang berat.

Sandra Dewi dihadirkan dalam persidangan lantaran disebutkan menerima transfer uang melalui rekening pribadinya. Uang tersebut diduga berasal dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin (RBT), yang terlibat dalam kegiatan pengolahan timah.

Dana yang diterima dari smelter-smelter swasta tersebut diduga dicatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Terkait dengan kasus korupsi ini, Harvey Moeis, yang bertindak atas nama PT RBT, didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar.

Dana tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah dari empat smelter swasta, termasuk PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Kejaksaan Agung juga menuduh Harvey berperan besar dalam pengelolaan dana-dana ini, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Saat ditanya oleh hakim mengenai emas yang diberikan oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi kembali menegaskan bahwa suaminya hanya memberikan cincin kawin dan cincin tunangan.

"Cincin kawin dan cincin pertunangan, Yang Mulia. Masih ada sampai sekarang, saya enggak kasih disita," jelasnya sambil tersenyum.

Hakim pun memahami bahwa cincin tersebut memiliki nilai sakral bagi Sandra, dan menyarankan agar cincin tersebut tidak disita.

Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Harvey dituduh bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, telah menerima dana sebesar Rp420 miliar dari empat smelter terkait biaya pengamanan alat pengolahan timah.

Dana ini seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR, padahal sebenarnya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Kasus ini masih dalam proses pengadilan, dengan saksi-saksi seperti Sandra Dewi yang turut memberikan keterangannya.

Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Harvey Moeis dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal besar ini.

Baca Juga: Hadiri Sidang Lanjutan, Sandra Dewi Akui Tak Tahu Harvey Moeis Punya Bisnis Timah