Viral! Lansia 81 Tahun Perkosa 10 Kali Lebih ABG di Manggarai

Seorang lansia berusia 81 tahun, FW, ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Baca selengkapnya di sini!

Viral! Lansia 81 Tahun Perkosa 10 Kali Lebih ABG di Manggarai
Viral! Lansia 81 Tahun Perkosa 10 Kali Lebih ABG di Manggarai. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang lansia berinisial FW (81) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial KC (16) di Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian mengadu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, pelaku telah melakukan perbuatan bejat ini lebih dari 10 kali sejak akhir akhir tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

"Korban menjelaskan saat pemeriksaan bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," jelas Kompol Yossi. Kejadian ini berawal ketika FW, yang berprofesi sebagai pemulung, sering memberikan uang kepada korban dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Kemudian, kesempatan ini dimanfaatkan oleh FW untuk melakukan pencabulan, yang berlanjut ke persetubuhan.

Korban awalnya membuka cerita ini kepada adiknya, yang kemudian menyampaikan kepada ibu mereka. Dengan nomor laporan LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023, kasus ini mulai ditangani kepolisian.

Baca Juga: Siswi SMP Diperkosa 8 Temannya di Palopo, Pelaku Bebas Semua

"Korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, namun mereka bertetangga," jelas Yossi.

"Korban sering datang ke rumah tersangka, dan di situlah tersangka melakukan aksi bejatnya," tambahnya.

Polisi akhirnya menangkap FW dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Yossi.

Kasus lansia perkosa ABG ini menyoroti perhatian publik terhadap keamanan remaja perempuan dan menyoroti isu kekerasan seksual. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan serupa.

Dengan adanya penanganan cepat dan efektif dari pihak kepolisian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Sukabumi, 1 Korban Melahirkan