Sosok Wanita Bersuami Dua Di Cianjur, Warga Usir Dan Bakar Pakaiannya

Sebuah video sejumlah warga yang mengusir dan membakar pakaian wanita bersuami dua viral di medsos!

Sosok Wanita Bersuami Dua Di Cianjur,  Warga Usir Dan Bakar Pakaiannya
Sosok Wanita Bersuami Dua Di Cianjur, Warga Usir Dan Bakar Pakaiannya. Gambar: Instagram/@ndorobei.official

BaperaNews - Sebuah video sejumlah warga yang mengusir dan membakar pakaian wanita bersuami dua viral di medsos, detik-detik pengusiran wanita berpoliandri tersebut bikin heboh, terjadi di Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

Warga melakukan pengusiran pasalnya bukan tanpa sebab, si Wanita bersuami dua disebut punya suami dua dengan menikah diam-diam, ia nekat menikahi dua pria tanpa diketahui publik. Ia menikah dengan suami pertama di KUA, kemudian menikah dengan suami kedua secara siri.

Setelah aksinya diketahui warga, ia pun diusir dan dibakar pakaiannya. Wanita bersuami dua tersebut berinisial NN (28), tidak ada kejadian anarkis dari ungkapan kekesalan yang dibuat warga, mereka hanya teriak dan menyuruh NN pergi dari kampung.

Dari keterangan sejumlah warga pada hari Jumat, 15 Mei 2022, pada tengah malam, NN dan keluarganya pergi meninggalkan desa. Tokoh masyarakat desa setempat, Aep Ibing (60) menyebut NN masih istri sah dari TS (49) yang merupakan suami pertamanya.

Pernikahan dengan suami kedua, UA (32) dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami pertama, proses pernikahan dilakukan lima bulan lalu, tepatnya pada Desember 2021 di kampung UA dan melibatkan ustadz setempat sebagai penghulunya.

Baca Juga: Warga Dengar Ledakan Kilang Minyak Pertamina Di Balikpapan Terbakar, 5 Orang Dikabarkan Jadi Korban

Kasus poliandri yang dilakukan NN baru terbongkar pada hari Minggu 9 Mei 2022 lalu, pihak keluarga TS yang penasaran dengan adanya isu NN menikah lagi pun akhirnya terbongkar setelah dilakukan penelusuran kepada keluarga UA.

TS yang merasa geram kemudian langsung menjatuhkan cerai talak 3 kepada NN. “Warga simpatik pada TS dan kesal atas perbuatan NN, warga beramai-ramai datang ke rumah orang tua NN dan mengusir NN beserta keluarganya dari kampung, akhirnya NN dan keluarganya pergi dari kampung tersebut pada hari Jumat 15 Mei 2022” ujar Aep.

Poliandri sendiri ialah sebuah hukum yang mengijinkan seorang wanita menikahi lebih dari satu pria dalam waktu yang sama, umumnya Poliandri boleh dilakukan di daerah yang langka wanita, namun hukum ini tidak diperbolehkan untuk dijalankan di Indonesia, hanya 1% wilayah di seluruh dunia yang menerapkannya diantaranya India Utara, Amerika Utara, Eskimo, Tibet, dan Himalaya.

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia ialah monogami, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan hanya boleh punya satu orang pasangan. Sedangkan dalam islam, laki-laki boleh poligami hingga 4 istri asal bisa berlaku adil.

Baca Juga : Mobil Menabrak Belasan Pemotor Di Karawang, 7 Orang Tewas