Harap Cemas! Pegawai Honorer Akan Jadi Pengangguran Di Tahun 2023

Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayaguna Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi menyatakan pemerintah akan menghapus semua pegawai honorer di seluruh instansi pada tahun 2023!

Harap Cemas! Pegawai Honorer Akan Jadi Pengangguran Di Tahun 2023
Pegawai Honorer. Gambar : Liputan6.com/ Dok. Faizal Fanani

BaperaNews - Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayaguna Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi menyatakan pemerintah akan menghapus semua pegawai honorer di seluruh instansi pada tahun 2023, mulai tahun 2023, hanya ada PNS dan PPPK di lembaga  pemerintah. Sementara pekerjaan sampingan seperti cleaning service akan diambil dari tenaga kerja outsourcing dengan diberi biaya umum, bukan dengan memberikan sejumlah gaji.

Mengetahui hal ini, salah satu pegawai honorer di kantor Kementerian Jakarta Pusat sebut saja namanya Lusi, mengaku cemas dan juga sedih akan status pekerjaannya di masa depan. Saat ini ia bekerja sebagai pembantu humas pembuat konten media sosial dan juga pemberitaan, ia mendapat gaji sebagai pegawai honorer sebesar Rp 5,5 juta per bulan sejak tahun 2020 lalu.

“Saya sebagai sebagai pegawai honorer itu punya kontrak kerja diperbarui tiap tahun, kemungkinan ini tahun terakhir saya, 2023 nanti kan semua pegawai honorer akan di cut” ungkapnya pada hari Kamis 20 Januari 2022 kepada CNN Indonesia.

Luci belakangan pun mencari pekerjaan lain sebagai alternatif jika tiba-tiba diberhentikan sebagai pegawai honorer, “cemas banget, nanti gimana kalau harus jadi pengangguran, makanya sekarang saya cari kerjaan sambil menunggu kalau mungkin memang diberhentikan dari pekerjaan pegawai honorer yang saat ini saya kerjakan” jelasnya.

Baca juga : Jokowi Khawatir, Krisis Pangan dan Energi Muncul di Mana Mana

Sebelumnya Tjahjo mengungkap salah satu hal yang membuat pemerintah khawatir adalah banyak lembaga pemerintah yang terus merekrut pegawai honorer padahal menurut Pasal 88 PP No. 48 th 2005 ada alasan jelas tentang larangan merekrut tenaga kerja pegawai honorer, seluruh instansi diberi waktu sampai tahun 2023 untuk menyelesaikan kerja sebagai pegawai honorer.

“Adanya tenaga kerja sebagai pegawai honorer yang masih saja direkrut ini jelas membuat hitungan biaya ASN jadi kacau,  hitungan berapa kebutuhan ASN di setiap lembaga jadi membingungkan, lebih baik pegawai honorer dihentikan saja” ungkapnya Selasa 18 Januari 2022.

Sementara Tjahjo juga mengungkap pada tahun 2022 hanya akan ada perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tidak ada lagi CPNS, berbagai kebijakan saat ini sedang dirumuskan untuk merumuskan kebijakan seleksi calon aparatur sipil negara dengan status PPPK tersebut, “oleh sebab itu, semua lembaga perlu tahu apa sanksi bagi instansi yang masih mencoba untuk merekrut tenaga pegawai honorer” jelasnya.

Baca Juga : Pegawai Honorer di Pemerintahan Akan Dihapus Mulai Tahun 2023