Temui Para Pendemo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!

Habiburokhman memastikan RUU Pilkada tidak akan disahkan di tengah demonstrasi ribuan massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Temui Para Pendemo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!
Temui Para Pendemo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!. Gambar:Tangkapan Layar X/@edo__________

BaperaNews - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada di tengah polemik terkait revisi undang-undang tersebut.

Dalam orasinya dari atas mobil komando di depan Gedung MPR/DPR RI pada Kamis (22/8), Habiburokhman menyampaikan secara jelas bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan oleh DPR. 

Pernyataan ini disampaikan di tengah demo DPR yang dihadiri ribuan massa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Pernyataan Habiburokhman tersebut disambut sorak-sorai oleh para demonstran yang sejak pagi memadati area di depan Gedung DPR/MPR. Dalam orasinya, ia berulang kali menegaskan.

"Tidak ada pengesahan RUU Pilkada," ungkap Habiburokhman yang kemudian diikuti oleh Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh, yang mengulang kalimat tersebut berkali-kali untuk menenangkan massa.

Namun, kehadiran Habiburokhman di tengah massa tidak luput dari insiden kecil. Beberapa demonstran melempari mobil komando dengan botol plastik.

Baca Juga: Reza Rahadian Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Begini Orasinya

Situasi ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik.

MK menetapkan bahwa threshold tersebut harus disamakan dengan threshold pencalonan dari jalur independen, yang sebelumnya diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Keputusan ini diambil untuk menghindari praktik demokrasi yang tidak sehat, seperti munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

Namun, tidak lama setelah putusan MK tersebut, muncul manuver politik dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada untuk menganulir putusan MK.

Hal ini memicu protes besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat yang merasa DPR telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Ketua Baleg Menemui Para Demonstran di Depan Gedung DPR