Dishub DKI: Dilarang Pasang Atribut dan Stiker Kampanye di Bus

Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara tegas melarang para calon legislatif (caleg) 2024 untuk memasang atau menempelkan stiker kampanye di dalam bus TransJakarta.

Dishub DKI: Dilarang Pasang Atribut dan Stiker Kampanye di Bus
Dishub DKI: Dilarang Pasang Atribut dan Stiker Kampanye di Bus. Gambar : Unsplash/Abdulloh Fauzan

BaperaNews - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara tegas mengumumkan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan larangan pasang stiker kampanye di bus ini setelah adanya insiden stiker calon legislatif (caleg) dipasang di kursi bus TransJakarta.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker kampanye," ujar Syafrin Liputo seperti dilansir Antara pada Selasa (19/12/2023).

Syafrin menekankan bahwa area transportasi umum, termasuk bus dan kereta, seharusnya menjadi wilayah netral tanpa adanya penyebaran materi kampanye.

Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga netralitas area tersebut dan akan segera turun tangan jika menemukan APK yang terpasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Baca Juga : Pemerintah Imbau Promotor Musik Tak Gelar Konser Saat Pemilu 2024

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," tambah Syafrin.

Selain larangan pemasangan APK di transportasi umum, Dishub DKI Jakarta juga menyatakan kesiapannya untuk segera mencopot APK yang ditemukan terpasang.

Dalam hal ini, Dishub DKI Jakarta tidak hanya akan melakukan pemantauan tetapi juga memberikan peringatan langsung kepada penumpang yang kedapatan memasang APK. Penumpang yang tetap memasang APK di area transportasi umum akan diturunkan.

"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," tegas Syafrin.

Baca Juga : MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024