MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan bahwa golongan putih atau golput di Pemilu 2024 dianggap haram.

MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024
MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024. Gambar : Dok. inilah.com

BaperaNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat keputusan terkait dengan Pemilihan Umum 2024, menyatakan bahwa golongan putih atau golput dianggap haram.

Pengumuman golput haram ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan serupa yang sebelumnya disampaikan oleh MUI Sumatera Utara, 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, secara tegas menyatakan bahwa golput di Pemilu 2024 memiliki hukum haram. Pernyataan ini dilontarkan sebagai tanggapan terhadap hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 yang digelar oleh MUI Sumatera Utara.

Dalam Rakorda tersebut, MUI Sumatera Utara menyatakan bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban umat Islam untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Cholil Nafis menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa sejak Pemilu 2009 yang menyatakan bahwa menggunakan hak pilih adalah suatu kewajiban.

Dalam konteks ini, Cholil menyampaikan bahwa hukum memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat tertentu adalah wajib, sedangkan tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat dianggap haram.

Baca Juga : UU Pemilu Larang Ajakan Golput, Bisa Dipenjara 3 Tahun

"Kalau memang sudah ada yang ideal, kemudian dia tidak memilih memang hukumnya haram. Artinya, kalau ini sudah ada calon yang secara hukum sah, secara presentasi diri itu juga cukup. Maka berarti tidak memilih hukumnya haram," ungkap Cholil kepada CNNIndonesia.com.

Penegasan MUI ini didasarkan pada Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), yang menekankan bahwa memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, aspiratif, dan mempunyai kemampuan adalah kewajiban.

Sebaliknya, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat dianggap haram.

Meskipun fatwa MUI ini telah dikeluarkan sejak Pemilu 2009, MUI Sumatera Utara kembali mengingatkannya melalui 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023.

Salah satu poin dari rakorda tersebut menyatakan, "Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram.

Baca Juga : Pemerintah Imbau Promotor Musik Tak Gelar Konser Saat Pemilu 2024