UU Pemilu Larang Ajakan Golput, Bisa Dipenjara 3 Tahun
Undang-undang Pemilu Indonesia melarang ajakan golput. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) sebentar lagi akan dilaksanakan di Indonesia. Meskipun memutuskan untuk golput adalah hak setiap warga, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk mencegah ajakan golput.
Penting untuk dipahami bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan pemilu (ensiklopemilu), mengajak orang lain untuk golput adalah suatu pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.
Pasal 515 UU Pemilu dengan jelas menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Pasal ini juga berlaku bagi orang yang mengajak atau memengaruhi orang lain untuk memilih peserta pemilu 2024 tertentu.
Baca Juga : Sah! PSI Deklarasikan Dukungannya untuk Prabowo-Gibran
Dalam perspektif hukum, untuk mendakwa seseorang atau kelompok yang mengajak golput berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, ada tiga unsur atau syarat yang harus terpenuhi.
Pertama, ajakan atau tindakan tersebut harus dilakukan pada saat pemungutan suara, yaitu pada hari pencoblosan. Kedua, ajakan tersebut harus berupa janji atau pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, dengan tujuan agar mereka tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu.
Ketiga, ajakan tersebut harus merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak dapat dihitung sebagai suara hasil pemilu. Ayo ikut memilih pada pilpres 2024, 1 suara kamu begitu berarti untuk 5 tahun kedepan.
Baca Juga : Hasil Keputusan MK: Gibran Bisa Maju Pemilu 2024