KPU Tetapkan Daftar Pemilih di Pemilu 2024, Jumlahnya 204 Juta Orang

KPU RI menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Simak selengkapnya!

KPU Tetapkan Daftar Pemilih di Pemilu 2024, Jumlahnya 204 Juta Orang
KPU Tetapkan Daftar Pemilih di Pemilu 2024, Jumlahnya 204 Juta Orang. Gambar : Kompas.com/Dok. Mahdi Muhammad

BaperaNews - KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI menetapkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2024 ialah sebanyak 204.807.222 orang. Hal ini disampaikan KPU pada Rapat Pleno Terbuka agenda rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI Jakarta hari Minggu (2/7).

“Dengan jumlah daftar pemilih Pemilu tetap laki-laki dan perempuan sebanyak 204.807.222. Bapak ibu sekalian, itulah rekapitulasi dari DPT untuk Pemilu 2024 oleh KPU” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon dalam rapat tersebut.

Rincian daftar pemilih Pemilu dari jumlah DPT 204.807.222 ialah :

  • 102.218.503 laki-laki
  • 102.588.719 perempuan

DPT didapat dari total rekapitulasi nasional pemilih di dalam dan di luar negeri yang tersebar di 514 kabupaten atau kota dan di 128 negara perwakilan yang terdapat WNI disana.

Sedangkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah ditetapkan KPU untuk menjadi fasilitas pemilih baik itu di dalam dan di luar negeri ada 823.220 TPS. Betty juga merinci jumlah DPT yang ada di dalam dan di luar negeri yaitu :

  • 101.467.243 DPT laki-laki dalam negeri
  • 101.589.505 DPT perempuan dalam negeri
  • 1.750.474 DPT laki-laki dan perempuan di luar negeri di 128 negara

“untuk KSK dan Pos, TPSLN ditetapkan sebanyak 3.059” pungkas Betty. 

Baca Juga : Jadwal Pemilu 2024 Lengkap Beserta Skenario Dua Putaran!

Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 secara serentak. Di hari itu, masyarakat mendapat 5 surat suara di TPS yaitu :

  • Surat suara calon presiden dan calon wakil presiden
  • Surat suara calon anggota DPR
  • Surat suara calon anggota DPRD provinsi
  • Surat suara calon anggota DPRD kota atau kabupaten
  • Surat suara calon anggota DPD

KPU telah menetapkan jumlah partai politik peserta Pemilu 2024, untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditetapkan pada 25 November 2023. KPU berupaya agar Pemilu 2024 bisa berjalan lancar. Pendataan daftar pemilih Pemilu dan sosialisasi dilakukan jauh-jauh hari untuk memastikan jumlah peserta pemilih.

Diharapkan masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif untuk memilih wakil rakyat sesuai jejak karir dan pencapaiannya, tidak terpengaruh pada isu belaka atau sekedar memilih untuk meramaikan saja, sebab wakil yang dipilih itulah yang akan tentukan nasib bangsa Indonesia selama 5 tahun berikutnya.

Baca Juga : Polri Temukan Aliran Dana Pemilu 2024 Dari Jaringan Narkoba