Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Bergaya Foto Seperti Ini

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pentingnya netralitas ASN, termasuk petugas keamanan, dalam Pemilu 2024.

Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Bergaya Foto Seperti Ini
Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Bergaya Foto Seperti Ini. Gambar : Dok.Kepahiang
BaperaNews - Pemerintah telah memberikan peringatan serius kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya ialah gaya foto ASN yang di upload.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin secara tegas menekankan kepentingan netralitas ASN, termasuk petugas keamanan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Posyandu Dahlia di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi, pada 31 Oktober 2023.
 
Upaya untuk memastikan netralitas ASN telah diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala Lembaga pada 22 September 2022. SKB ini berperan sebagai pedoman dalam membina dan mengawasi netralitas pegawai ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
 
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ASN memiliki peran krusial dalam menjamin kelancaran Pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah turut melibatkan berbagai instansi dengan membentuk Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. 
 
Dalam SKB tersebut, terdapat ketentuan netralitas untuk ASN yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pasal yang mencolok adalah Pasal 9 ayat 2, yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus tetap bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik manapun.
 
Pentingnya menjaga netralitas ASN semakin ditekankan dengan diberlakukannya larangan terhadap gaya foto ASN yang diunggah ke media sosial. Larangan ini diatur dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga, yang mencakup berbagai bentuk pelanggaran netralitas dan sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan agar ASN tidak berinteraksi dengan calon presiden dan wakil presiden di media sosial. Larangan ini mencakup memberikan like dan komentar di akun media sosial calon presiden dan wakil presiden.
 
Selain itu, larangan terfokus pada gaya foto ASN yang dapat menciptakan kesan tidak netral. SKB secara rinci menjelaskan jenis-jenis pose yang dilarang, termasuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan, menunjukkan jempol, atau menggunakan jari untuk membentuk simbol tertentu terkait partai politik atau calon.
 
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi moral, seperti pernyataan secara tertutup atau terbuka. Sanksi disiplin berat, sedang, hingga pembebasan dari jabatan atau pemberhentian sebagai PNS juga dapat diterapkan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap agar ASN tetap menjaga netralitasnya, menciptakan Pemilu yang adil dan transparan pada tahun 2024.