Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa kasus korupsi Firli Bahuri seharusnya dihentikan.
BaperaNews - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, tampil sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dihentikan.
Pada pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Yusril mengemukakan keberatannya terhadap cara Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan yang memadai.
Yusril menyoroti bahwa penetapan ini terjadi pada hari penyelidikan tanpa dilakukannya tahap penyelidikan yang memadai. Hal ini dianggapnya sebagai kejanggalan yang perlu mendapat perhatian serius.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan. Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, hingga saat ini tidak ada satu pun saksi yang mampu memberikan keterangan mengenai ancaman atau pemaksaan dari Firli Bahuri terhadap SYL yang mengakibatkan rasa terperas. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
"Kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," tegas Yusril.
Oleh karena itu, Yusril memandang bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL seharusnya dihentikan, baik dalam tingkat penyidikan oleh kepolisian maupun melalui persidangan.
Ia menyarankan beberapa opsi penyelesaian, termasuk pengajuan praperadilan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Yusril juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya terkait praperadilan seharusnya tidak disalahartikan, karena permohonan praperadilan bukan ditolak, melainkan tidak diterima.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," ungkap Yusril.
Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Dipecat Jokowi
Yusril Ihza Mahendra bukan hanya memberikan pandangan hukum sebagai saksi meringankan, tetapi juga menggambarkan kesediaannya sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dalam penegakan hukum.
"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," tandasnya.
Yusril menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan perkara, di mana tersangka memiliki hak yang setara dengan saksi-saksi yang memberatkan. Ia juga mencatat bahwa kehadirannya sebagai saksi tidak mengikuti definisi tradisional, melainkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2010, yang memperluas pengertian saksi.
"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," terang Yusril.
Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian, khususnya foto yang menjadi dasar penetapan status tersangka untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
Ia menganggap bahwa foto tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai, terutama karena foto tersebut diambil sebelum SYL dinyatakan sebagai tersangka.
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka, atau dalam penyelidikan atau penyidikan. Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya, foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya. Itu foto saja," papar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa foto tersebut harus didukung oleh alat bukti lain, seperti keterangan saksi yang bisa memberikan informasi lebih rinci terkait konteks dan isi pembicaraan saat pertemuan tersebut.
Ia meragukan substansialitas bukti tersebut dan menyarankan agar penyidik dapat memberikan bukti yang lebih kuat dan relevan.
Baca Juga : Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Rp1 M dari SYL