Konstruksi Kasus Dugaan Suap Hingga Walikota Yogyakarta Jadi Tersangka
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan di Yogyakarta salah satunya ialah Walikota Yogyakarta.
BaperaNews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan di Yogyakarta.
Keempat tersangka tersebut ialah :
- Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.
- Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
- Sekretaris Pribadi yang juga ajudan Haryadi Triyanto Budi Yuwono (penerima suap bersama Haryadi dan Nurwi).
- Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (pemberi suap).
“KPK lanjut ke tahap penyelidikan dan sudah menemukan bukti adanya permulaan yang cukup dan akan tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Jakarta hari Jumat 3 Juni 2022.
Konstruksi dimulai pada tahun 2019, Oon melalui Dandan Jaya K sebagai Dirut PT Java Orient Property (OP) yang juga anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan untuk membuat apartemen Royal Kedhaton.
Lokasi apartemen di kawasan Malioboro dan termasuk kawasan cagar budaya, Alex menyebut proses permohonan izin lanjut ke tahun 2021, dan untuk memutuskan hal tersebut, Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan berkomunikasi intens dengan Walikota Yogyakarta, Haryadi.
“Ada kesepakatan antara Haryadi dan Oon yakni Haryadi akan selalu mengawal permohonan izin pembangunan yang dimaksud dan memerintah Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB (izin pembangunan) yang dilengkapi pula dengan sejumlah uang dalam proses pengurusan izin tersebut” imbuhnya.
Baca Juga : Menteri PAN-RB Hapus Pegawai Honorer Tahun Depan? Bagaimana Nasibnya?
Dan dari hasil kajian serta penelitian yang dilakukan oleh Dinas PUPR, ditemukan sejumlah syarat yang tidak dipenuhi yakni ketidaksesuaian dasar aturan bangunan yakni terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringannya dari ruas jalan.
Walikota Yogyakarta, Haryadi mengetahui masalah tersebut namun tetap menerbitkan surat rekomendasi yang bisa mengakomodasi permohonan Oon dan menyetujui pembuatan bangunan melebihi aturan batas maksimal dan IMB pun akhirnya bisa diterbitkan.
“Selama penerbitan IMB, uang diserahkan bertahap dengan jumlah maksimal Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto dan juga untuk Nurwi” jelasnya.
IMB pembangunan akhirnya terbit pada Kamis 2 Juni 2022, Oon datang ke rumah dinas Walikota Yogyakarta, Haryadi di Yogyakarta dan membawa uang US$27.258 yang ditaruh di goodie bag, uang diserahkan ke Triyanto untuk kemudian diberikan kepada Haryadi dan Nurwi.
“Haryadi juga diduga terima uang dari sejumlah IMB lainnya yang akan didalami oleh penyidik” tutup Alex. Kini keempat tersangka tersebut sudah ditahan.