Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Rp1 M dari SYL

Pengacara Ishemat Soeria Alam menegaskan bahwa klaim penerimaan uang Rp1 miliar oleh Firli Bahuri dari mantan Menteri Pertanian, SYL, adalah fitnah.

Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Rp1 M dari SYL
Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Rp1 M dari SYL. Gambar : Detikcom/Adrial

BaperaNews - Pengacara dari ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ishemat Soeria Alam, membantah adanya klaim yang menyatakan bahwa kliennya menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengacara ini mengungkapkan bahwa isu tersebut muncul setelah beredar surat tanpa nama berjudul 'kronologi' yang diduga berisi cerita pertemuan antara Firli dan SYL di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Ishemat Soeria Alam dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/12). Ishemat menjelaskan bahwa surat tersebut berisi kronologi pertemuan yang diduga direncanakan antara Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.

"Pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri," ungkap Ishemat membacakan isi surat tersebut.

Ia menegaskan bahwa cerita dalam surat tersebut adalah tidak benar dan berisi fitnah terhadap Firli. Ishemat menyatakan bahwa tidak ada penyerahan uang sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dilarang Pergi ke Luar Negeri

"Keseluruhan isi dari surat tersebut adalah tidak benar dan penuh bermuatan fitnah terhadap pemohon," tegasnya.

Ishemat Soeria Alam juga menambahkan bahwa ajudan Firli hanya satu orang yang saat itu sedang sakit COVID-19, sehingga tidak dapat hadir dalam pertemuan Firli dan SYL.

"Sedang tidak bertugas mendampingi pemohon pada saat itu, karena sakit COVID-19, sehingga tidak berada di GOR dan atau lapangan bulu tangkis pada tanggal 2 Maret 2022," katanya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada masa kepemimpinan SYL.

Firli Bahuri juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. SYL, bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem, KPK Sampaikan dengan Bukti