Abdul Halim Iskandar Ungkap Ketatnya Pengawasan Dana Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar ungkap bahwa dana desa akan mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
BaperaNews - Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim (Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) mengungkapkan bahwa kucuran dana desa akan mendapatkan pengawasan yang sangat ketat terkait proses realisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) setelah dirinya selesai melaksanakan tasyakuran yang diselenggarakan di daerah Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar, Sukabumi, Jawa Barat. Tasyakuran tersebut diperuntukkan sebagai upaya dalam memperingati sewindu Undang – Undang Desa.
Abdul Halim Iskandar yang lebih akrab disapa dengan sebutan Gus Him membeberkan secara terperinci bagaimana serangkaian proses pengawasan saat penyaluran dana desa dilakukan. Proses pengawasan akan dimulai dari proses perencanaan yang mana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Pembahasan tersebut disampaikan secara langsung saat digelar musyawarah desa.
Selama proses musyawarah desa berlangsung, pengawalan memang dilakukan dengan baik agar kelompok representative bisa ikut hadir. Yang turut hadir dalam proses musyawarah desa tersebut antara lain seperti perwakilan dusun, perwakilan marjina, kepala keluarga, hingga kelompok perempuan. Nah itu juga bisa dikatakan sebagai serangkaian proses pengawasan dana desa yang dilihat dari sudut pandang perencanaan.
Menurut Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), dengan adanya dana desa yang digelontorkan setiap tahunnya, akan memberikan dampak pembangunan yang signifikan. Tujuannya adalah mewujudkan desa tanpa kelaparan, desa tanpa kemiskinan, adanya turun tangan langsung dan keterlibatan para perempuan desa hingga mewujudkan pendidikan desa yang lebih berkualitas.
Nah kini diharapkan tak ada lagi perdebatan tanpa data, semua perkembangan yang ada di desa, wajib berdasarkan data di lapangan, tak boleh lagi berdasarkan dengan keinginan semata yang pada akhirnya tak membuahkan hasil bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Data yang didapatkan tersebut juga salah satu bentuk dari pengawasan langsung oleh pemerintah.
Beliau pun juga menyampaikan, tujuan dana desa sendiri tak lagi hanya bisa dirasakan para elit sehingga mewujudkan keinginan dan kenyamanan mereka sendiri. Tapi dari data yang didapatkan dari lapangan sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bisa dirasakan bersama. Sebelumnya, dana desa banyak dimanfaatkan oleh para elit untuk keuntungan pribadi, misalnya saja jalan yang mengarah ke rumah pejabat desa dibangun sedemikian rupa, itu kan namanya salah sasaran.
Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menginginkan pengawasan ketat tersebut saat beliau dilantik sebagai Menteri.
Baca Juga: Gibran Ogah Laporkan Balik Dosen UNJ Yang Laporkan Dirinya Ke KPK