Pria Penendang Sesajen Semeru Minta Maaf Usai Jadi Tersangka dan Ditangkap Oleh Polda Jatim

Pria penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka! simak beritanya dibawah!

Pria Penendang Sesajen Semeru Minta Maaf Usai Jadi Tersangka dan Ditangkap Oleh Polda Jatim
Pelaku penendang sesajen di Semeru berinisial HF (dua kiri/bertopi) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (14/1/2022). Gambar: ANTARA/Willy Irawan

BaperaNews - Pria penendang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur ditangkap oleh Polda Jawa Timur. Pria dengan nama Hadfana Firdaus (HF) itu ditangkap di daerah Bantul, D.I. Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda D.I. Yogyakarta sekitar pukul 23.00 WIB

“Yang bersangkutan diamankan di jalan area Kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 11 malam,” ujar Yulianto.

Diketahui bahwa penangkapan penendang Sesajen Semeru tersebut terjadi usai adanya proses kejar-kejaran. Penangkapan dilakukan di Jalan Wonosari KM 6 Tegaltandan RT 18, Banguntapan, Bantul.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama Sultoni (42) mendengar adanya keramaian di sekitar lingkungan rumahnya pada pukul 22.30 WIB. kemudian, tidak lama dari itu ia melihat sejumlah polisi menangkap dua orang.

“kejadian kejar-kejaran itu sudah mulai dari dalam gang, lalu keluar dan kebetulan ketangkepnya pas di depan rumah saya,” ujar Sultoni.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut adalah ponsel miliknya dan orang yang mengunggah video dirinya menendang sesajen tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.

Usai ditangkap, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan pria penendang Sesajen Semeru Hadfana sudah dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jawa Timur menetapkan Hadfana sebagai tersangka dengan jeratan pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim, Statusnya saat ini sudah jadi tersangka,” ucap Gatot

“Untuk kontruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP,” sambungnya.

Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, barang bukti tersebut berupa hasil olah TKP di lokasi dan rekaman video beserta dengan ponselnya.

“Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," tutur dia.

Usai ditangkap oleh pihak kepolisian, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini angkat bicara dan menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia. Kendati demikian, Hadfana tidak menjelaskan secara rinci motif dari tindakan yang ia lakukan tersebut.

“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujar Hadfana

Baca Juga: Viral! Identitas Pria Yang Menendang Sesajen Di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Tersebar