Ahmad Sahroni Mengisyaratkan Anies Baswedan akan Maju di Pilgub DKI Jakarta

Ahmad Sahroni, memberikan kode terkait kemungkinan Anies Baswedan akan kembali bertarung dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Ahmad Sahroni Mengisyaratkan Anies Baswedan akan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Ahmad Sahroni Mengisyaratkan Anies Baswedan akan Maju di Pilgub DKI Jakarta. Gambar : Instagram/ahmadsahroni88

BaperaNews - Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, memberikan kode terkait kemungkinan Anies Baswedan akan kembali bertarung dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sahroni menyampaikan pernyataan ini usai menghadiri panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 5 Maret 2024, terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya sendiri.

"enggak tahu, Anies kali maju lagi," ujar Sahroni kepada awak media, memberikan tanggapan singkat terkait kemungkinan partisipasi Anies Baswedan maju Pilgub DKI Jakarta.

Sahroni juga menegaskan bahwa meskipun pemilihan gubernur DKI Jakarta masih cukup lama, belum ada sosok yang pasti bisa menjadi kandidat yang kuat untuk posisi tersebut. Menurutnya, proses bursa pencalonan gubernur masih akan berjalan, dan belum ada kepastian mengenai calon yang akan bertarung.

Baca Juga:  Prasetyo Edi Sebut Anies Baswedan dalam Sidang Korupsi Program Tanah DP 0 Rupiah

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Pilgub DKI Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini merupakan respons atas isu yang beredar mengenai kemungkinan adanya perubahan mekanisme pemilihan gubernur di Jakarta.

"Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada, pilkada di daerah lain," tegas Dasco, menepis isu pencoblosan di Ibu Kota yang akan dihapus pada era Prabowo Subianto.

Dasco juga mengingatkan untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, dan menekankan bahwa pemerintah dan partai politik memiliki kesamaan tujuan dalam menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.

"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," paparnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga:  Viral! Anies Baswedan Dipukul oleh Pria Asing di Acara Desak Anies