KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus LHKPN

KPK memanggil 6 pejabat Bea Cukai terkait kasus LHKPN yang dinilai janggal. Simak selengkapnya!

KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus LHKPN
KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus LHKPN. Gambar : Detik.com/Dok. Ari Saputra

BaperaNews - KPK panggil pejabat Bea Cukai sebanyak 6 orang. Mereka akan diminta klarifikasi tentang jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya dimana jumlah harta ke-6 orang tersebut dinilai janggal atau tidak wajar, sebab itu dirasa ada kasus LHKPN Bea Cukai.

“Ada 5 atau 6 orang yang dipanggil. Nanti kalau sudah penyelidikan baru saya kasih tahu” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK hari Selasa (18/7).

Pahala membahas adanya potensi korupsi kasus LHKPN Bea Cukai di Pelabuhan sebab kegiatan di Pelabuhan berhubungan erat dengan kinerja pegawai Bea Cukai yang banyak mengurus barang ekspor impor.

“Kita belajar dari Andhi Pramono (mantan Kepala Bea Cukai Makassar) dan Eko Darmanto (mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta) yang telah diproses hukum karena kasus serupa ya, ini mereka mempercepat supaya gerak cepat di Pelabuhan, caranya diundang, menerangkan kasus LHKPN Bea Cukainya” sambungnya. 

Baca Juga : Terjerat Kasus Pencucian Uang Mobil Hasbi Hasan Disita KPK

Belum diungkap siapa saja nama 6 pejabat yang dipanggil KPK. Bea Cukai akan klarifikasi langsung tentang kasus ini, KPK panggil pejabat Bea Cukai 6 orang tersebut karena adanya laporan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki tidak sesuai dengan jabatan atau gaji yang selama ini diemban.

“Janggal hartanya, apa ya artinya, misalnya besar banget itu belum tentu janggal ya. Kita ambil, kita lihat rekeningnya, kita dengar informasi dari lapangan. Misalnya ada harta lain yang belum disebut, kita analisa kewajarannya, kan dia ada pemasukan dan pengeluaran. Kalau dia punya harta besar ya itu dulu belinya pakai uang darimana, kita balik ke belakang” terangnya.

Saat ini telah dikumpulkan data rekening bank dari 4 pejabat diantara 6 pejabat yang dipanggil. KPK panggil pejabat Bea Cukai untuk membuat kasus LHKPN Bea Cukai ini terang.

Jika memang harta mereka nantinya dari hasil penyelidikan bisa dipertanggungjawabkan ya tidak akan ada masalah lebih lanjut. Namun jika hartanya janggal artinya ada yang perlu diselidiki lebih lanjut, sebab bisa saja berhubungan dengan kasus korupsi, suap, atau gratifikasi.

“Lagi disiapkan ini timnya. Tapi untuk rekening Banknya sudah diminta, kan ada waktu” pungkas Pahala.

Baca Juga : Ada Transaksi Janggal Rp 300 M Eks Pegawai KPK, KPK: Sudah Tutup Rekening