Jessica Wongso Bebas Bersyarat atas Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, akan mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat atas Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Bebas Bersyarat atas Kasus Kopi Sianida. Gambar : VIVA.co.id/Andrew Tito

BaperaNews - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8).

Pembebasan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dedi Eduar Eka, yang menyatakan bahwa proses administrasi untuk pembebasan bersyarat Jessica telah dijadwalkan untuk hari ini.

“Betul. Hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ujar Dedi kepada pada Minggu (18/8).

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso sebelumnya telah disinggung oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Otto mengonfirmasi bahwa kliennya akan segera keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Rencananya demikian (besok bebas). Bersyarat," ungkap Otto melalui pesan singkat pada Sabtu (17/8).

Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Jessica didakwa memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat, yang menyebabkan kematian korban. Atas perbuatannya, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Viral! Jessica Wongso Mengaku Dipaksa Krishna Murti Akui Bunuh Mirna Salihin

Upaya Hukum yang Ditempuh Jessica Wongso

Selama menjalani masa hukumannya, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya telah menempuh berbagai upaya hukum untuk mengurangi atau membatalkan putusan tersebut.

Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya tersebut ditolak. Selanjutnya, pada awal Desember 2018, MA juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap diberlakukan.

Kasus kopi sianida ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul. Meskipun berbagai upaya hukum telah ditempuh, Jessica tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Kini, Jessica Wongso bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu. Meskipun bebas bersyarat, Jessica tetap berada dalam pengawasan dan harus mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku selama masa pembebasan bersyaratnya.

Kasus ini kembali mencuri perhatian publik setelah sebuah film dokumenter tentang kasus kopi sianida ditayangkan di platform Netflix beberapa waktu lalu. Dokumenter tersebut memicu diskusi luas di masyarakat mengenai peristiwa tragis yang menimpa Mirna Salihin dan proses hukum yang melibatkan Jessica Wongso.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk kembali mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Upaya ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi Jessica, meskipun sebelumnya sudah ada penolakan dari MA terhadap PK yang diajukan.

Perkara kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso sebagai terdakwa dan Mirna Salihin sebagai korban, terjadi pada 6 Januari 2016. Pada hari itu, Mirna bertemu dengan Jessica dan seorang teman lainnya di sebuah kafe di Jakarta Pusat.

Mirna memesan es kopi Vietnam yang kemudian ternyata mengandung racun sianida. Setelah meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada Jessica Wongso sebagai tersangka.

Motif pembunuhan diduga kuat berhubungan dengan permasalahan pribadi antara Jessica dan Mirna. Kasus ini menjadi perhatian luas di Indonesia dan internasional, mengingat metode pembunuhan yang tidak biasa dan hubungan antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Netflix Buat Dokumenter Kasus Kopi Sianida Mirna dan Jessica Wongso, Tayang September 2023