Simak Ini! Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun di Draf PKPU
Usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 40 tahun diusulkan dalam Draft PKPU oleh KPU.
BaperaNews - Draft PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) menyatakan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. KPU pada hari Senin (4/9) menggelar uji publik pada 3 aturan draft KPU tersebut terkait dengan segera dimulainya masa kampanye Pemilu, pencalonan peserta Pilpres, dan pemungutan serta perhitungan suara.
Syarat tentang usia minimal capres dan cawapres 40 tahun tertera dalam Pasal 4 ayat 1 huruf 1 di draft PKU. Saat ini, terdapat sejumlah pihak sedang ajukan uji materil terkait syarat usia minimal yang diatur di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU, Idham Malik mengungkap pihaknya menghargai jika ada yang lakukan judicial review atau uji materil. Menurutnya, belum ada putusan MK yang akan merubah soal batas usia minimal capres dan cawapres.
“KPU adalah pelaksana UU Pemilu, jadi selama norma atau ketentuan di UU Pemilu masih berlaku dan belum ada putusan MK untuk nyatakan aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 atau prinsip kepastian hukum ya KPU wajib laksanakan norma atau ketentuan itu” kata Idham hari Rabu (6/9).
Baca Juga : Capres Ekuador Tewas Ditembak Usai Kampanye Pemilu
Idham juga menyampaikan pihaknya sedang memfinalisasi rancangan PKPU pada proses legal drafting yang akan mengacu pada norma-norma efektif yang berlaku. KPU dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait draft PKU agar dilakukan rapat konsultasi, ia berharap rapat segera bisa dilaksanakan.
“Soal adanya judicial review di MK dengan perkara 29, 51, 55, itu kami meyakini MK punya pertimbangan tentang pembacaan putusan 3 perkara itu di waktu yang tepat,” pungkas Idham.
Sebelumnya gugatan draft PKU bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, dan 51/PUU-XXI/2023 telah masuk penyerahan simpulan MK dan pada keterangan tertulis batas dari pihak ialah hari Rabu (6/9).
MK menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menguji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyampaikan rapat permusyawaratan hakim dilakukan usai para pihak terkait memberikan kesimpulan kepada MK.
“Sesudah kesimpulan itu dilakukan proses pembahasan perkara, pengambilan keputusan, dan drafting di RPH baru agendanya sidang pengucapan putusan” tandas Fajar.
Baca Juga : Jadi Capres, Intip Perjalanan Karir Ganjar Pranowo, Pernah Jadi HRD!