Resmi! Jokowi Berhentikan Eddy Sebagai Wamenkumham
Presiden Jokowi secara resmi menyetujui pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima dan menyetujui pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Pengumuman Wamenkumham berhenti ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada hari Kamis (7/12).
Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Presiden Jokowi langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham pada tanggal 7 Desember 2023.
Surat pengunduran diri Eddy telah diterima oleh Sekretariat Negara pada Senin (4/12), namun karena Presiden sedang berada di luar kota hingga Rabu petang, pengumuman resmi dilakukan setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo.
Eddy Hiariej menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap-gratifikasi. Meski KPK belum memberikan rincian detail mengenai kasus ini, diduga kuat keterlibatan Eddy Hiariej terkait penerimaan uang terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Wamenkumham Eddy Hiariej Umumkan Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang mengungkap bahwa Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Selain Eddy, dua orang lainnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga dijerat dalam kasus ini dan disebut sebagai orang dekat Eddy Hiariej.
Meskipun sedang menghadapi proses hukum, Eddy Hiariej telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023.
Keputusan Presiden ini menandai akhir dari jabatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham, dan saat ini, proses hukumnya akan terus berlanjut dengan praperadilan yang tengah diajukannya.
Baca Juga : KPK tetapkan Eddy Hiariej Wamenkumham Resmi Menjadi Tersangka Gratifikasi