Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2021

Kementerian Agama menerbitkan panduan untuk ibadah Natal 2021, Edaran tersebut dibuat untuk membantu terkait penanggulangan dan pencegahan Covid 19

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gambar : ilustrasi Dok. Ricardo/JPNN

BaperaNews - Kemenag (Kementrian Agama) terbitkan surat edaran terkait penanggulangan dan pencegahan Covid 19 pada perayaan hari raya Natal 2021. Surat tersebut diedarkan agar para umat kristiani yang menjalankan ibadah baik di gereja maupun di rumah mentaati protokol kesehatan.

Surat edaran ini tertuang dalam No. SE 31 th 2021 yang telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021. Yaqut mengungkap adanya surat edaran aturan Natal 2021 ini untuk mencegah, memutus mata rantai, dan menanggulangi peneybaran Covid 19 di gereja dan area ibadah Natal lainnya sehingga memberi rasa nyaman dan aman pada masyarakat selama perayaan Natal 2021.

“Surat ini kami edarkan sebagai panduan untuk saudara kita para umat kristiani adar menyelenggarakan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan terutama untuk mencegah penyebaran Covid19 dan melindungi masyarakat dari dampaknya” ungkap Yaqut Kamis, 2/12/2021.

“Kita semua wajib waspada, terlebih dengan adanya varian baru Omicron di sejumlah negara, maka rumah ibadah harus jadi contoh terbaik untuk mencegah penyebaran Covid19” lanjut Yaqut.

Berikut ini garis besar SE Menag tentang Perayaan Natal 2021.

  1. Melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat lain yang dijadikan tempat ibadah dengan melakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3.
  2. Gereja membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan Satgas Covid19 di wilayah masing-masing.
  3. Pelaksanaan ibadah Natal hendaknya :
  4. Dilakukan sederhana, tidak berlebihan, lebih menekankan persatuan dan kebersamaan di tengah keluarga.
  5. Dilakukan di ruang terbuka.
  6. Jika dilaksanakan di gereja, dilakukan secara hybrid yaitu berjamaah/ kolektif dengan umat secara daring yang disiapkan dan diurus pengelola gereja.
  7. Jumlah umat yang mengikuti kumpulan di gereja tidak lebih dari 50% kapasitas ruang atau 50 orang.
  8. Pada saat pelaksanaan ibadah pengurus wajib mengawasi pelaksanaan prokes 5M, menyediakan alat cek suhu dan mengukur suhu jamaah, menyediakan hand sanitizer, melakukan desinfeksi di gereja, memakai aplikasi Peduli lindungi, mengatur jarak dan mobilitas agar tidak berkerumun, menyediakan masker, serta jamaah yang tidak sehat hendaknya tidak mengikuti kegiatan di gereja.
  9. Peserta wajib memakai masker dengan baik, dalam kondisi sehat, dan tidak dalam masa isolasi mandiri.
  10. Dilarang melakukan pawai.
  11. Pejabat setempat melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan serta melakukan pelaporan secara rutin.