Dana Otonomi Khusus Papua Macet di Atas, Tak Sampai ke Rakyat. Korupsi?

TB Hasanudin anggota Komisi I DPR menduga ada korupsi dana Otsus (Otonomi Khusus) Papua, hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi Keamanan Manusia Papua secara daring di Youtube Imparsial Indonesia pada Kamis (3/12)

Dana Otonomi Khusus Papua Macet di Atas, Tak Sampai ke Rakyat. Korupsi?
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin. Gambar : TVRInews.com

BaperaNews - TB Hasanudin anggota Komisi I DPR menduga ada korupsi dana Otsus (Otonomi Khusus) Papua, dana tersebut tidak sampai ke rakyat, melainkan macet, berhenti di level atas. Hal itu ia sampaikan dalam acara diskusi Keamanan Manusia Papua secara daring di Youtube Imparsial Indonesia Kamis, 2/12/2021.

“Dugaan korupsi pada otsus sudah berhembus kencang. Masyarakat tak kunjung terima dana otsus tersebut, karena dugaan terjadi macet dari mulai level atas hingga macet di level menengah. Sungguh miris melihat kondisi tersebut,” kata Hasanudin.

Ia melanjutkan, APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah) Papua Barat dan Papua sebenarnya termasuk 10 besar anggaran tertinggi Indonesia, dari total semuanya, hampir 50% nya untuk dana Otsus.

“Setidaknya mencapai 63,79 persen Otsus yang ada di APBD Provinsi Papua dan 52,68 persen Otsus yang ada di APBD Provinsi Papua Barat. Tapi lihatlah besaran APBD yang sudah keluar tidak sesuai dengan pencapaian, tidak nampak pembangunan atau pertumbuhan yang benar-benar terlihat nyata di Papua, tingkatannya masih tetap rendah. IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Papua itu masih di bawah rata-rata hitungan nasional yaitu 60,44 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat 65,09” lanjut Hasanudin.

Dari fakta tersebut, menurutnya, Otsus bukan jalan yang efektif untuk mengatasi permasalah di Papua atau memajukan Papua. Apalagi menurut UU No. 2 th 2021 Otsus sama sekali tidak memiliki Peraturan Presiden.

“Otsus itu kalau menurut saya menggelikan saja, ini kan UU tapi tak ada satupun Peraturan Presidennya, jadi ya tidak bisa terlaksana efisien dan optimal” Jelas Hasanudin.

Sebelumnya diketahui Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan UU Otsus dengan tujuan merekatkan keutuhan NKRI. “UU Otsus dibentuk untuk memajukan Provinsi Papua untuk memperkuat ikatan dan kesatuan sebagai bentuk peningkatan bagian yang sah dari NKRI baik itu berdasar tata hukum kita, hukum internasional, maupun konstitusi” kata Mahfud pada Selasa 16/11/2021.

Namun banyak pihak yang tidak setuju adanya Otsus, terutama orang Papua sendiri. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Papuan justru menggugat UU Otsus ketika aturan tersebut belum genap 2 bulan usianya, ada 8 pasal yang mereka gugat ke MK.

Di sisi lain, dana Otsus yang besar juga banyak yang mewanti agar tidak dikorupsi dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemajuan Papua dan Papua Barat. Deputi V KSP (Kantor Staf Presiden) Jaleswari mengingatkan jangan sampai ada korupsi, pungutan liar, atau penyelewengan dalam penyaluran dana Otsus ini ke rakyat Papua dan Papua Barat.

“Pembangunan dalam bentuk fisik memang sangat penting, namun harus diimbangi dengan pembangunan sumber daya manusianya” kata Jaleswari.