Wamenkumham Eddy Hiariej Umumkan Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Wamenkumham Eddy Hiariej Umumkan Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Wamenkumham Eddy Hiariej Umumkan Mengundurkan Diri dari Jabatannya. Gambar : Dok. SinPo.id/ David

BaperaNews - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Wamenkumham sudah diterima dan akan segera disampaikan ke Presiden.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden," kata Ari Dwipayana, Rabu (6/12).

Surat pengunduran diri Eddy Hiariej diterima pada Senin (4/12). Ari menjelaskan bahwa surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden setelah beliau kembali dari kunjungan kerjanya. 

"Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada pak Presiden. Segera disampaikan setelah bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.

Baca Juga : KPK tetapkan Eddy Hiariej Wamenkumham Resmi Menjadi Tersangka Gratifikasi

Pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej mengakhiri proses pemeriksaan sekitar enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Eddy sendiri sudah berstatus tersangka kasus gratifikasi dan KPK belum mengungkap identitas tersangka lainnya.

Eddy Hiariej tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini dan berjanji akan mengumumkan identitas tersangka ketika proses penyidikan sudah cukup. "Saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wamenkumham menandai perkembangan signifikan dalam konteks hukum dan pemerintahan di Indonesia. Langkah selanjutnya akan menjadi fokus perhatian publik, terutama terkait pengisian jabatan Wamenkumham yang ditinggalkan oleh Eddy Hiariej.

Baca Juga : KPK Infokan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Memasuki Tahap Penyidikan