Resmi! Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Di Polda Jatim
Enam tersangka tragedi kanjuruhan telah resmi ditahan di Polda Jawa Timur, keenam tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 Milyar.
BaperaNews - Enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang telah resmi ditahan di Polda Jatim. “Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak penyidik, enam tersangka langsung dilakukan penahanan di tahanan atau Rutan Reskrim Polda Jatim” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (24/10).
Keenam tersangka yang ditahan ialah :
- Ahmad Hadian Lukita – Dirut PT LIB.
- Abdul Haris – Ketua Panpel Arema FC.
- Suko Sutrisno – Security Officer.
Ketiganya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo 52 UU 11 Tahun 2003 tentang Keolahragaan. Ahmad Lukito menggunakan verifikasi tahun 220 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Abdul Haris abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, seharusnya hanya 38 ribu penonton namun menjual tiket hingga 42 ribu lembar.
Baca Juga : Komnas HAM: Aremania Di Stadion Kanjuruhan Tidak Serang Pemain
Sedangkan Suko Sutrisno memerintahkan petugas untuk meninggalkan gerbang pintu ketika kejadian, padahal seharusnya pintu dibuka selebar mungkin, pintu hanya dibuka setengah membuat penonton berdesakan keluar saling menginjak dan akhirnya banyak timbul korban jiwa.
- Kompol Wahyu Setyo Pranoto – Kabag Ops Polres Malang.
- AKP Hasdarman – Danki Satbrimob Polda Jatim.
- AKO Bambang Sidik – Kasat Samapta Polres Malang.
Tiga tersangka tragedi kanjuruhan selanjutnya juga dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP. Wahyu Setyo tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata ketika terjadi kerusuhan. Hasdarman dan Bambang ialah yang memerintah anggota keamanan untuk menembak gas air mata yang membuat penonton panik dan berhamburan keluar stadion.
Berkas para tersangka tragedi kanjuruhan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Semuanya ini masih proses dan kami masih menunggu berkas perkara dilimpahkan ke JPU. Nanti jika ada temuan tambahan dari penyidik akan saya sampaikan” sambungnya.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 93 orang saksi yang 11 diantaranya ialah saksi ahli. Keenam tersangka tragedi kanjuruhan tersbeut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 Milyar. Keenam tersangka tragedi kanjuruhan tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Karena dengan kesalahan yang dibuatnya, telah menyebabkan orang lain luka berat, timbul penyakit, hingga meninggal dunia. Korban tewas tragedi Kanjuruhan mencapai 135 orang per Senin (24/10).
Baca Juga : Kronologi Lengkap Kerusuhan Pada Tragedi Kanjuruhan