Deretan Fakta Persidangan Haris Azhar-Fatia Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada (8/6) Kamis. Berikut deretan fakta persidangannya!
BaperaNews - Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marves oleh Haris dan Fatia mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6).
Luhut Binsar menjadi saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut. Haris dan Fatia juga hadir langsung di sidang.
Sidang Haris Azhar Fathia diwarnai sejumlah kericuhan, mulai dari mikrofon kuasa hukum Haris mati, wartawan dilarang masuk ruang sidang, poin-poin kesaksian Luhut, hingga massa yang menghalangi mobil Luhut. Berikut fakta sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar.
Fakta Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti :
1. Massa Halangi Mobil Luhut
Usai jadi saksi pencemaran nama baik Luhut, Luhut Binsar pergi tinggalkan PN Jaktim pukul 15.20 WIB naik Lexus B 2702 L warna hitam.
Massa pendukung Haris dan Fatia Maulidiyanti menghadang mobil Luhut sampai Luhut dan pengawalnya tertahan. Polisi berusaha mengurangi kesemrawutan tersebut, terlibat aksi saling dorong dengan massa. Mobil Luhut akhirnya bisa keluar pukul 15.35 WIB.
2. Wartawan Dilarang Masuk Ruang Sidang
Kehadiran Luhut Binsar di PN Jaktim membuat petugas memperketat pengamanan, awak media hanya berada di gerbang pengadilan, dilarang masuk ruang sidang, awak media baru boleh masuk ketiak Haris dan Fatia masuk ruangan.
Anehnya, 6 orang kuasa hukum Hari dan Fatia juga dilarang masuk ruang sidang. Sempat terjadi aksi saling dorong di depan pintu ruangan sidang, massa dari Luhut Binsar mengejek memberi yel-yel pada kuasa hukum Haris-Fatia yang tidak bisa masuk.
3. Mikrofon Kuasa Hukum Haris-Fatia Mati
Ketika sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar berlangsung, mikrofon kuasa hukum Haris Azhar mati, hal ini seolah menggambarkan sidang yang intimidatif.
“Kita melihat ada abuse of power ya, ada kesewenang-wenangan di pengadilan hari ini, ada kekuasaan yang dipakai sedemikian rupa untuk mengerahkan banyak tentara polisi dan lainnya termasuk massa tandingan di pengadilan” tutur salah satu Kuasa hukum Haris-Fatia M. Isnur.
Baca Juga : Luhut Binsar Pandjaitan: 2024 Selesai, Saya Pensiun!
Poin-Poin Kesaksian Terkait Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Ada sejumlah hal yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang membuatnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yaitu :
- Luhut tidak terima disebut Lord dan penjahat
- Luhut sebut tidak ada kebiasaan absolut
- Luhut bantah miliki perusahaan tambang emas di Papua
- Luhut menegaskan tidak terlibat operasi militer Papua
- Luhut klaim sudah undur diri dari Toba Group
- Luhut minta audit aliran dana LSM
- Luhut sebut Haris sempat minta saham Freeport
- Luhut lupa siapa yang menyebutnya penjahat di konten Haris dan Fatia
“Saya alami kerugian materiil yang tak perlu dihitung. Saya dibilang lord, penjahat, itu kan tidak bisa diterima. Saya ingin selesaikan baik-baik, saya kontak dia untuk meminta maaf (tapi Haris-Fatia tidak bergeming). Kita boleh lakukan apa saja tapi harus tanggung jawab, tak ada kebebasan absolut. Saya juga sama sekali tidak punya perusahaan tambang emas di Papua dan tidak terlibat operasi militer Papua” kata Luhut ketika bersaksi di sidang.
“Saya sudah mundur dari semua perusahaan sejak berada di pemerintahan. Itu sebabnya saya minta audit semua LSM yang mendapat (dana) itu dari mana. Tidak sampai detail (Haris minta saham Freeport berapa) tapi dia minta sejumlah saham, kalau saya ga keliru beberapa persen. Saya tidak ingat yang sebut saya penjahat, nanti coba lihat semuanya” pungkas Luhut dalam kesaksiannya.
Adapun Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas konten mereka di YouTube yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya-Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!”.
Baca Juga : Kabel Bawah Laut Australia Ke Singapura Lintasi RI, Luhut: Harus Izin dan Bayar