Hasyim Asy'ari Ketua KPU Dipecat DKPP Diduga karena Tindak Asusila
DKPP resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI karena dugaan tindak asusila. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil setelah investigasi terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Hasyim.
Pemecatan ini diumumkan pada Jumat (30/6), menyusul hasil penyelidikan DKPP yang menemukan bukti kuat atas pelanggaran tersebut.
Ketua KPU dipecat ini terjadi setelah DKPP menerima laporan tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim. Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah adanya laporan dari pihak internal KPU yang menuduh Hasyim terlibat dalam tindakan tidak pantas terhadap seorang staf perempuan.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya," ujar Ketua DKPP, Muhammad, dalam konferensi pers pada Jumat (30/6).
Muhammad menegaskan bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik dan standar perilaku yang diharapkan dari seorang penyelenggara pemilu.
Menurut DKPP, proses penyelidikan dimulai setelah laporan diterima pada awal Juni 2024. Laporan tersebut mencakup tuduhan perilaku tidak pantas dan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap stafnya.
Setelah melakukan serangkaian wawancara dan mengumpulkan bukti, DKPP memutuskan bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang ketat.
"Sesuai dengan prosedur, kami memanggil Hasyim Asy'ari untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, bukti-bukti yang ada cukup jelas dan menunjukkan adanya pelanggaran serius," tambah Muhammad.
Baca Juga: Ketua KPU: Per 1 Januari 2025 Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun
Hasyim Asy'ari membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan menyatakan bahwa pemecatan tersebut adalah hasil dari konspirasi politik yang bertujuan merusak reputasinya.
"Saya menolak semua tuduhan ini. Ini adalah fitnah yang dirancang untuk menjatuhkan saya," kata Hasyim dalam pernyataan resminya pada Sabtu (1/7).
Hasyim juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya.
"Saya akan mengajukan banding dan menuntut keadilan melalui jalur hukum. Ini adalah pelanggaran terhadap hak saya sebagai warga negara dan sebagai pemimpin KPU," tegasnya.
Pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU membawa dampak besar bagi institusi tersebut, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Indonesia.
Penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan menjadi prioritas, dan tindakan yang melanggar kode etik seperti yang dituduhkan kepada Hasyim dapat merusak kepercayaan publik.
Wakil Ketua KPU, Viryan Azis, menyatakan komitmennya untuk menjaga kredibilitas institusi.
"Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga. Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses pemilu dengan integritas yang tinggi," ujar Viryan.
DKPP menyatakan bahwa pemecatan Hasyim Asy'ari adalah langkah tegas yang diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
"Kami tidak mentolerir pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan tindakan asusila. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan dengan integritas dan profesionalisme," kata Muhammad.
Pemecatan Hasyim Asy'ari mendapat beragam tanggapan dari publik dan pengamat politik. Banyak yang mendukung langkah DKPP sebagai langkah penting untuk menjaga integritas KPU, namun ada juga yang meragukan motif di balik pemecatan tersebut.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Perludem dan ICW, memuji keputusan DKPP.
"Langkah ini menunjukkan bahwa DKPP serius dalam menangani pelanggaran etik dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu," kata Titi Anggraini, Direktur Perludem.
Baca Juga: PKS Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta: Kami Bukan Pemain Baru