Hari Ini! Anwar Usman Diperiksa MKMK Tekait Dugaan Pelanggaran Etik

Sidang Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman.

Hari Ini! Anwar Usman Diperiksa MKMK Tekait Dugaan Pelanggaran Etik
Hari Ini! Anwar Usman Diperiksa MKMK Tekait Dugaan Pelanggaran Etik. Gambar : KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN

BaperaNews - Hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Sidang ini menyoroti putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan terhadap para pelapor mulai pukul 09.00 WIB," ujar Mutia Frida, Kepala Subbagian Humas MK. Dalam sidang tersebut, MKMK akan memeriksa empat pelapor, yakni Integrity, CALS (Constitutional and Administrative Law Society), Zico, dan LBH Yusuf.

Sebagai latar belakang, dugaan pelanggaran etik muncul setelah Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Dalam hal ini, banyak pihak beranggapan bahwa putusan tersebut memberikan kemudahan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo dan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai potensi konflik kepentingan.

"Kami melihat ada kemungkinan konflik kepentingan yang sangat kuat. Ini bukan hanya soal putusan, tetapi integritas sistem peradilan kita," ujar Ketua Integrity, Ahmad Syarif.

Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 2024

Dalam responsnya, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan MKMK untuk memeriksa dan menangani laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Majelis ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penanganannya.

"Kami akan bekerja dengan penuh transparansi. Sidang terkait Anwar Usman akan diadakan secara tertutup untuk umum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK.

Di samping itu, sidang dengan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, juga akan digelar. 

"Jika terbukti ada pelanggaran etik, putusan MK tersebut seharusnya dibatalkan. Integritas proses pengambilan keputusan adalah hal yang sangat krusial," pungkas Denny Indrayana.

"Anwar Usman dijadwalkan malam ini, dan kemungkinan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, juga akan diperiksa setelah Anwar. Keduanya mendominasi dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang kami terima," tambah Jimly Asshiddiqie.

Dalam konteks yang lebih luas, putusan kontroversial MK tersebut telah memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun dan telah menjabat sebagai Wali Kota Solo selama tiga tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024.

"Putusan ini menciptakan preseden yang bisa membahayakan integritas pemilihan di masa depan," komentar politikus senior, Ratna Sarumpaet.

Dengan tenggat waktu yang mendekati pengajuan pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI pada 8 November 2023, semua pihak dengan cermat menantikan keputusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran etik ini.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup