Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada Pilkada Serentak 27 November 2024

Pemerintah rencanakan 27 November 2024 jadi libur nasional saat Pilkada Serentak di 545 daerah Indonesia. Simak selengkapnya!

Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Gambar : ussfeed.com

BaperaNews - Pemerintah merencanakan untuk menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. 

Pada hari tersebut, seluruh wilayah Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang melibatkan 545 daerah di Indonesia, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. 

Rencana ini masih dalam tahap finalisasi dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama penyelenggara pemilu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujar Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (8/11). 

Prasetyo menambahkan bahwa keputusan mengenai hari libur nasional untuk Pilkada 2024 masih memerlukan waktu untuk pematangan kebijakan, serta diskusi lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, di mana pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah.

Dalam Pilkada ini, pemilih di 545 daerah akan memilih kepala daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cek Calon Kepala Daerah untuk Pemilih Pilkada 2024

Mengingat besarnya skala pemilihan ini, pemerintah berencana menjadikannya sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa pemungutan suara dapat dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penetapan hari libur nasional untuk Pilkada 2024 akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.

"Prosesnya akan diatur lewat peraturan presiden. Itu yang menjadi dasar hukum untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional," ungkap Azwar Anas.

Pemerintah berharap bahwa keputusan ini akan memperlancar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Prasetyo menekankan pentingnya memastikan semua persiapan berjalan dengan baik dan tepat waktu.

"Doakan saja semua lancar," tambahnya. Meski begitu, Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akhir akan diumumkan. 

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus melalui serangkaian diskusi yang matang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada yang melibatkan banyak wilayah ini.

Baca Juga : DPR Usulkan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024