DPR Usulkan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan adanya libur selama tiga hari saat Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. 

DPR Usulkan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
DPR Usulkan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Gambar : Dok. Kemsekneg

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan adanya libur selama tiga hari bertepatan dengan hari pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. 

Usulan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman Sukri, setelah rapat perdana Baleg pada Rabu (23/10).

"Jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan untuk fokus nyoblos dan menyukseskan Pilkada 2024," kata Iman di kompleks parlemen.

Rapat perdana Baleg DPR tersebut membahas jadwal agenda rapat-rapat selama masa sidang DPR hingga 5 Desember mendatang.

Agenda-agenda ini sekaligus akan menetapkan atau menyusun kembali daftar program legislasi nasional (Prolegnas) yang dibahas oleh Baleg.

"Hari ini rapat kedua menyepakati agenda yang akan kita bahas sampai 5 Desember, termasuk Prolegnas tadi," tambah Iman.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, juga menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas hingga 5 Desember. Nantinya, Baleg akan menyempurnakan daftar RUU yang sudah ditetapkan di periode sebelumnya.

Beberapa RUU yang menjadi prioritas di antaranya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Bob Hasan menekankan bahwa jadwal kegiatan Baleg tidak terlepas dari agenda legislasi 2019-2024. Oleh karena itu, Baleg akan terus melanjutkan pembahasan agenda prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Jadwal kegiatan agenda kita ini tidak terlepas dari agenda 2019-2024. Kinerja Baleg harus melanjutkan agenda, dan di dalamnya ada agenda prioritas yang pasti," jelas Bob Hasan.

Adanya usulan libur tiga hari ini bertujuan untuk memberi waktu kepada masyarakat agar bisa lebih fokus dalam berpartisipasi pada Pilkada 2024.

Baca Juga : Catat! Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Menurut Ahmad Iman Sukri, banyak anggota DPR yang melihat perlunya waktu luang yang cukup bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, terutama bagi mereka yang mungkin perlu waktu lebih untuk melakukan perjalanan ke tempat pemungutan suara.

Dengan Pilkada yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia, diharapkan partisipasi masyarakat akan meningkat jika diberikan waktu yang cukup.

Oleh karena itu, libur Pilkada selama tiga hari ini dianggap penting agar masyarakat tidak terburu-buru dan bisa menggunakan hak pilih mereka dengan nyaman.

Pilkada serentak 2024 akan menjadi salah satu agenda politik terbesar di Indonesia, di mana pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara bersamaan di berbagai daerah.

Pada hari pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024, masyarakat di seluruh Indonesia akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung.

Penyelenggaraan Pilkada serentak ini diharapkan dapat berjalan lancar dan kondusif, dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

Usulan untuk memberikan libur selama tiga hari ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serta memastikan bahwa masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk berpartisipasi.

Selain membahas libur untuk pencoblosan Pilkada, rapat Baleg DPR juga membahas berbagai RUU yang menjadi prioritas dalam program legislasi nasional.

Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang telah lama dibahas namun belum disahkan.

Selain itu, RUU MD3 juga menjadi salah satu agenda yang akan dibahas dalam sidang Baleg DPR. Pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan mengenai mekanisme kerja dan kewenangan lembaga-lembaga negara, termasuk DPR dan DPD.

Keseluruhan agenda yang dibahas oleh Baleg DPR diharapkan dapat selesai hingga masa sidang DPR berakhir pada 5 Desember 2024.

Baleg akan terus melanjutkan program-program legislasi yang sudah disusun dalam agenda 2019-2024 dan menyempurnakan beberapa aturan yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Juga : Pemerintah Putuskan Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari