Koalisi Sebut Penangkapan 40 Petani Sawit Mukomuko Langgar HAM
Koalisi LSM dan tim kuasa hukum menilai penangkapan 40 orang petani sawit di Mukomuko, Bengkulu oleh polisi beberapa waktu lalu ialah tindakan yang melanggar HAM!
BaperaNews - Koalisi LSM dan tim kuasa hukum menilai penangkapan 40 orang petani sawit di Mukomuko, Bengkulu oleh polisi beberapa waktu lalu ialah tindakan yang melanggar HAM.
“Apa yang hari ini terjadi pada 40 petani di Mukomuko ialah bentuk praktik pelanggaran HAM” ujar salah satu perwakilan koalisi Elsam, Fuad pada keterangan pers hari Selasa 17 Mei 2022.
Fuad menilai hal itu juga bentuk inkonsistensi Negara dalam memberikan jaminan HAM untuk rakyatnya, ia menyebut, sebelumnya pemerintah begitu getol menggaungkan pencapaian agenda reformasi agraria, diantaranya dengan membagi sertifikat tanah secara gratis, namun di sisi lain nyatanya pemerintah juga membiarkan perampasan tanah dilakukan dimana tanah warga direbut untuk pembangunan.
“Tidak hanya di konteks Bengkulu saja tapi juga di tempat dan kasus yang lain” imbuhnya.
Padahal, lanjutnya, komnas HAM sebelumnya sudah mengeluarkan aturan yang dibuat khusus untuk menafsirkan hak-hak dan cakupan di hak tertentu salah satunya yang berhubungan dengan sumber daya alam dan tanah.
Baca Juga: Petani Bawa Tumpukan Kelapa Sawit Tak Laku Untuk Airlangga Hartarto
“Ada juga hal menarik yang kita simak dalam aturan SNP ini, menegaskan bahwa pemidanaan tidak sah terhadap masyarakat setempat yang menyampaikan penolakan HGU itu pelanggaran HAM, ini tegas dan perlu digaris bawahi pemerintah dan para penegak hukum” jelasnya.
Sebelumnya polisi menangkap 40 orang petani sawit di Mukomuko Bengkulu secara sewenang-wenang hingga membuat para petani menjadi trauma. Nurhayati yang merupakan perwakilan dari solidaritas untuk petani sawit menyebut hal ini ialah tindakan yang memprihatinkan dan para petani sawit tentu kini membutuhkan pendampingan.
“Orang tua, istri, dan anak-anak 40 orang petani yang ditangkap kini kondisinya trauma dan ketakutan, mereka khawatir dan perlu untuk didampingi” ujarnya.
Para petani sawit ditangkap karena mengambil dan memanen kelapa sawit yang merupakan milik mereka sendiri di lahan mereka sendiri, para petani bahkan diperlakukan polisi secara tidak baik dengan ditelanjangi setengah badan dan tangannya diikat dengan plastik.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyebut 40 petani sawit tersebut ditangkap karena mencuri sawit milik PT DPD dan proses penangkapan dilakukan sudah sesuai dengan SOP. “Mana ada aparat menyerang masyarakat, kita mengamankan 40 orang sudah sesuai SOP dan tidak ada tindakan yang di luar SOP seperti memukul” belanya.
Baca Juga: Kasus Terus Naik, Korea Utara Laporkan 42 Pasien Meninggal Akibat Covid-19