Jokowi Umumkan Pelonggaran Beraktivitas Luar Ruang Tak Wajib Pakai Masker

Menurunnya kasus covid-19 membuat Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran beraktivitas di luar ruangan tanpa harus memakai masker!

Jokowi Umumkan Pelonggaran Beraktivitas Luar Ruang Tak Wajib Pakai Masker
Jokowi Umumkan Pelonggaran Beraktivitas Luar Ruang Tak Wajib Pakai Masker. Gambar: Dok. BPMI Setpres

BaperaNews - Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran pemakaian masker kepada warga Indonesia, kini masyarakat boleh beraktivitas di luar ruangan tanpa harus memakai masker, dengan syarat paham kondisi kesehatan masing-masing dan bukan komorbid.

Bagi komorbid atau yang punya penyakit tertentu yang mudah tertular penyakit, Jokowi menyarankan untuk tetap memakai masker ketika bepergian kemanapun. Keputusan ini diambil usai terus menurunnya kasus covid-19 bahkan usai libur lebaran, tidak ada kenaikan kasus yang berarti, begitu pula jumlah kematian akibat covid-19 terus berkurang.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan beberapa hal, yang pertama pemerintah kini memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker” terangnya pada konferensi pers hari Selasa 17 Mei 2022.

“Ketika beraktivitas di luar ruangan dan tidak ada kepadatan orang, maka boleh untuk tidak memakai masker” lanjutnya.

Sebagai informasi, kasus covid-19 di Indonesia selama seminggu terakhir di bawah 1000 kasus, angka kematian per hari Senin 16 Mei 2022 juga hanya 6 orang, sehingga pemerintah memutuskan untuk terus melonggarkan aturan prokes dengan tetap menjaga kesehatan dan kewaspadaan.

Baca Juga: Kasus Terus Naik, Korea Utara Laporkan 42 Pasien Meninggal Akibat Covid-19

Dan yang perlu diingat, aturan ini tidak berlaku untuk orang dengan komorbid, lansia, dan kelompok masyarakat lain yang rentan. Berikut ini pernyataan lanjutan dari Presiden Jokowi.

“Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan di transportasi umum harus tetap pakai masker, dan bagi masyarakat yang punya komorbid, kategori rentan, atau lansia, saya sarankan untuk tetap pakai masker ketika beraktivitas, demikian juga untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk, pilek, wajib pakai masker”.

“Selanjutnya untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah memiliki vaksinasi covid-19 dosis lengkap, maka tidak diwajibkan lagi untuk swab atau tes PCR atau antigen, demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan baik ini” tutupnya.

Dari pernyataan Presiden tersebut bisa disimpulkan bahwa kondisi covid-19 di Indonesia kini sudah semakin terkendali, kini Anda tidak harus memakai masker ketika beraktivitas di ruang terbuka, misalnya di lapangan atau tempat wisata alam yang luas, namun jika Anda berada di dalam ruangan seperti kantor atau acara di gedung serta di ruangan dengan kerumunan dan transportasi umum, maka masker tetap wajib untuk dikenakan.

Baca Juga: Petani Bawa Tumpukan Kelapa Sawit Tak Laku Untuk Airlangga Hartarto