Kejagung Duga Lin Che Wei Bantu Dirjen Kemendag Muluskan Korupsi CPO

Kejagung RI menduga tersangka Lin Che Wei berkomplotan langsung dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu terkait kasus korupsi ijin ekspor minyak sawit mentah!

Kejagung Duga Lin Che Wei Bantu Dirjen Kemendag Muluskan Korupsi CPO
Kejagung Duga Lin Che Wei Bantu Dirjen Kemendag Muluskan Korupsi CPO. Gambar : Dok. Kejagung

BaperaNews - Kejagung RI menduga tersangka Lin Che Wei berkomplotan langsung dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu terkait kasus korupsi ijin ekspor minyak sawit mentah / CPO. Lin ditetapkan jadi tersangka setelah kemarin diperiksa yakni pada Selasa 17 Mei 2022.

“Selasa 17 Mei 2022 tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus tetapkan tersangka baru” ujar Kejagung Ketut Sumedana yang kemudian disampaikan bahwa Lin Che Wei ialah tersangka yang baru.

Lin Che Wei pun ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba sejak 12 Mei – 5 Juni 2022, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo UU No. 31 th 1999 sebagaimana ditambah dengan UU No. 20 th 2001 tentang perubahan UU No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lin Che Wei  disebut sebagai pihak swasta yang juga penasehat di Independent Research & Advisory Indonesia. “Kebetulan untuk Lin ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata berhubungan dengan tersangka Dirjen dalam mengurus CPO yang melawan hukum” ujar Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie menerangkan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki peran Lin dalam Kemendag sehingga bisa turut berperan membuat kebijakan, dari alat bukti saat ini, Lin diduga berhubungan dengan pejabat di tingkat Dirjen namun tidak sampai ke level Menteri.

Baca Juga: Kasus Terus Naik, Korea Utara Laporkan 42 Pasien Meninggal Akibat Covid-19

“Yang jelas untuk status dia kami tak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangannya, tapi kok dia dilibatkan dalam tiap rapat penting CPO” lanjutnya.

Dari penelusuran pula, Lin Che Wei  memang mengikuti sejumlah rapat kementrian yang dilakukan secara online, indikasi awal, Lin sebagain konsultannya. Dalam kasus minyak goreng yang sebelumnya sempat viral menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, yakni Indrasari, Lin, Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar), Stanley MA (Senior Manager PT Pelita Agung), dan Tagore Sitanggang (General Affair PT Musim Mas).

Kasus berhubungan dengan ijin ekspor oleh Kemendag kepada para pengusaha terkenal tersebut yang merupakan perbuatan melawan hukum dimana perusahaan seharusnya tidak mendapatkan izin tersebut mengingat di dalam negeri juga membutuhkan pasokan minyak goreng.

Baca Juga: Petani Bawa Tumpukan Kelapa Sawit Tak Laku Untuk Airlangga Hartarto