Presiden Jokowi Resmi Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13/TNI tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa yang diterbitkan pada 21 Februari 2024.

Presiden Jokowi Resmi Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4
Presiden Jokowi Resmi Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4. Gambar : Tangkapan Layar Youtuve/KompasTV

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dalam dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13/TNI tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa yang diterbitkan pada 21 Februari 2024.

Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan, "Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto." Pemberian gelar ini dilakukan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Prabowo dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga :  Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut "Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden"

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkonfirmasi rencana penganugerahan tanda kehormatan/ Jenderal Kehormatan kepada Prabowo sebagai jenderal kehormatan.

Dahnil menyatakan, "Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI."

Pemberian gelar kehormatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Prabowo menjadi salah satu dari sedikit tokoh yang memperoleh gelar tersebut, di antara mereka adalah Menko Maritim dan Investasi Jenderal (Hor) Luhut B. Pandjaitan, mantan Kepala BIN Jenderal (Hor) AM Hendropriyono, serta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Meskipun sebelumnya Prabowo pernah diberhentikan secara hormat dari dinas keprajuritan sesuai dengan surat KEP/03/VIII/1998/DKP, namun Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, menyatakan bahwa Jenderal Prabowo layak menerima kenaikan pangkat tersebut.

"Beliau banyak jasanya untuk negeri ini, itu salah satu pertimbangannya," ujar Nugraha. Prabowo saat ini dianggap sebagai salah satu tokoh yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Baca Juga : Ucapan Terima Kasih Prabowo kepada Titiek Soeharto Bergemuruh di Istora