Bripka IS Pacaran Hingga Hamili Istri Narapidana, Kini Dihukum 21 Hari Penjara. Loh Kok Bisa Cuma 21 Hari ?

Bripka IS seorang anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan berpacaran hingga menghamili seorang istri narapidana kasus narkoba, dan Bripka IS kini dihukum 21 hari penjara dan mendapat penundaan kenaikan pangkat

Bripka IS Pacaran Hingga Hamili Istri Narapidana, Kini Dihukum 21 Hari Penjara. Loh Kok Bisa Cuma 21 Hari ?
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi. Gambar : Dok. Raja Adil Siregar/detikcom

BaperaNews - Bripka IS (35) seorang anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili seorang istri narapidana kasus narkoba yang berinisial IN (20). Narapidana tersebut adalah FP (59) yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan ilir.

Terkait dengan kasus tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari. Selain itu, Bripka IS juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Awal dari kasus ini terbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021). FP yang tidak terima mendengar kabar dari istrinya yang mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh Bripka IS untuk melakukan hubungan badan. FP pun segera melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Menurut Feodor, IN mengaku bahwa pada awalnya ia diancam oleh Bripka IS akan memindahkan sang suami ke Nusa Kambangan jika IN tidak mau berhubungan badan dengan Bripka IS.

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Feodor juga menjelaskan bahwa istri dari kliennya tersebut diajak jalan jalan oleh Bripka IS ke Palembang dan mereka memesan dua kamar hotel. Satu kamar untuk Bripka IS dan satu kamar lainnya untuk IN dengan temannya.

Saat berada di hotel itu lah, Bripka IS menjalankan aksinya hingga akhirnya peristiwa ini terbongkar.

"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujar dia.

Namun di sisi lain, Polda Sumatera Selatan menjelaskan bahwa pada saat menggelar sidang disiplin, pada Senin (13/12/2021) terungkap bahwa Bripka IS dan IN memiliki hubungan yang special.

Fakta ini terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti. Dalam rekaman tersebut, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang. Bahkan IN pun sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar hotel tersebut.

Sehingga dari bukti tersebut Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa terdapat unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan, Senin.

Selain itu, fakta lainnya juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan ilir. FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirimkan melalui WhatsApp.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai,"jelasnya.

Dari hubungan dengan Bripka IS, IN diketahui sedang mengandung dan sudah memasuki usia dua bulan. Supriadi menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian. Sebab, Bripka IS diketahui saat ini memiliki istri dan anak.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13