Polisi Ciduk TNI Gadungan Usai Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Wanita
TNI Gadungan berhasil diciduk pihak kepolisian usai lakukan pemerasan dan ancam sebar foto bugil wanita yang dikenal lewat media sosial.
BaperaNews - Kepolisian menangkap seorang pria bernama Jamaludin (34) yang mengaku sebagai anggota TNI Gadungan yang mengaku bertugas di Jeneponto, Sulsel, ia dilaporkan setelah kasus pemerasan terhadap korban RO (39) yang sudah ia tiduri. Ia mengancam menyebar foto bugil korban ke media sosial jika keinginannya tak dipenuhi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan korban kenalan dengan pelaku lewat media sosial. “Pelaku mengaku sebagai anggota TNI AD, mereka kenalan di Facebook, tapi pelaku sudah kami amankan” ujarnya Sabtu pagi 25 Juni 2022.
Setelah kenal selama sebulan, pelaku meminta foto-foto korban dalam keadaan tanpa busana dan mengajak korban bertemu di sebuah penginapan. “Korban mengirimkan foto bugilnya kepada pelaku, pada 10 Juni 2022 keduanya bertemu di sebuah penginapan” terangnya.
Keduanya pun berhubungan suami istri di penginapan tersebut, namun setelah itu, Nasruddin mengambil uang tunai yang dimiliki korban. “Korban diancam akan disebarkan foto setengah bugilnya jika tidak mau melayani dan tidak memberi uang ke pelaku sehingga korban mengikuti keinginan pelaku” terangnya.
Setelah itu, tiga hari setelahnya, pelaku mengajak korban bertemu dan kembali mengajak berhubungan seksual. “Mereka kembali berhubungan badan, lalu pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 3 juta dan cincin emas 1 gram” imbuhnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui jumlah kerugian korban dan menyelidiki jika ada korban lain.
Baca Juga : Viral! Anak SMP Ngamuk Minta Dibelikan Motor Aerox Hingga Suruh Orang Tua Jual Rumah
Oknum yang mengaku menjadi TNI gadungan demi keuntungan pribadi yang merugikan orang lain akan dijerat dengan hukum pidana umum, bukan militer, sebab mereka masyarakat biasa. Pasal yang diterapkan seperti di kasus Nasruddin ini ialah Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menguntungkan diri sendiri, menggunakan nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat dalam rangka kebohongan. Penipuan itu ketika dia memakai nama identitas palsu dalam rangkaian kebohongan demi mendapat materi sesuatu” jelas Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi, Hery Dwi Senin 28 Maret 2022 lalu di acara Kacamata Hukum.
Nasruddin terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ia terbukti melakukan pelanggaran lain seperti memiliki identitas TNI palsu, maka jeratan hukum bertambah yakni Pasal 269 KUHP tentang pidana pemalsuan dokumen. “Untuk meyakinkan korban, pakai ID card, pakai identitas palsu, artinya tidak hanya lisan, tapi berupa produk itu dia bisa dikenakan pasal” jelasnya.