Seorang Pria Dianiaya di Jaktim Usai Cegah Pelaku Makan Makanan Milik Ojol
Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan setelah mencoba mencegah pelaku yang ingin memakan mi milik pengemudi ojek online (ojol).
BaperaNews - Kasus penganiayaan terjadi di Jakarta Timur setelah seorang pria berinisial S mencoba mencegah pelaku berinisial D yang hendak makan mi milik pengemudi ojek online (ojol).
Kejadian pria dianiaya tersebut berlangsung pada Minggu (20/10) di warung makan dekat kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.
Kejadian bermula ketika S sedang menikmati makan siangnya di rumah makan tersebut. Pada saat yang sama, D terlihat hendak mengambil pesanan mi yang sebenarnya milik seorang pengemudi ojol.
S yang menyadari hal tersebut langsung menegur D agar tidak memakan makanan yang bukan miliknya. Namun, teguran S justru membuat D tersinggung dan emosi.
D kemudian melakukan penganiayaan terhadap S. Pelaku menendang korban berkali-kali hingga korban merasakan sakit di bagian dada. Setelah insiden tersebut, S melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya. Korban sudah membuat laporan di polres," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, pada Selasa (22/10).
Saat ini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut kronologi kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Insiden penganiayaan yang dialami S terjadi siang hari di lokasi yang cukup ramai. Menurut laporan, S melihat tindakan D yang mencoba mengambil mi pesanan pengemudi ojol, sebuah tindakan yang dianggapnya tidak pantas. S langsung menegur D, namun teguran tersebut justru berujung pada serangan fisik.
D, yang merasa tidak senang dengan teguran S, langsung menyerang korban dengan menendangnya berulang kali. Akibat serangan tersebut, S mengalami rasa sakit di dada.
Baca Juga : Kesal Karena Sering Aniaya Ibu Kandung, Ayah di Kudus Bunuh Anaknya
Meskipun tidak disebutkan secara rinci mengenai kondisi luka yang dialami korban, S cukup terguncang hingga melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kasus ini dan akan segera memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Polisi juga belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku D, karena penyelidikan masih berlangsung.
"(Kronologi kasus) Masih didalami sama penyidik. Masih dijadwalkan memeriksa saksi-saksi," jelas AKBP Armunanto Hutahaean.
Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saksi-saksi yang berada di warung makan saat insiden terjadi akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk menguatkan kronologi yang dilaporkan oleh korban.
Meski belum ada penangkapan terhadap D, polisi membuka peluang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Hal ini disampaikan oleh AKBP Armunanto Hutahaean pada Selasa (22/10), yang menegaskan bahwa polisi menghormati jika kedua belah pihak memilih menyelesaikan kasus ini tanpa melalui proses hukum formal.
"Iya silahkan saja jika para pihak mau menyelesaikan secara RJ (restorative justice). Kita hormati," kata AKBP Armunanto Hutahaean.
Restorative justice merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kasus pidana di luar jalur pengadilan, yang memungkinkan kedua pihak baik korban maupun pelaku untuk mencapai kesepakatan damai dengan mediasi dari pihak berwenang.
Dalam kasus ini, polisi memberikan kesempatan bagi S dan D untuk menempuh jalur tersebut, jika mereka berdua sepakat.
Namun, meskipun jalur damai ini terbuka, proses hukum tetap berjalan, termasuk penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Keterangan saksi-saksi dan bukti lainnya masih diperlukan untuk memastikan kejelasan kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Santri di Magelang Jadi Korban Penganiayaan Preman Saat Ronda