Kesal Istrinya Dimaki, Pria Aniaya Ayah Tiri hingga Babak Belur di Kebon Jeruk

Pria di Kebon Jeruk menganiaya ayah tirinya karena kesal diduga sang istri dimaki-maki. Simak selengkapnya di sini!

Kesal Istrinya Dimaki, Pria Aniaya Ayah Tiri hingga Babak Belur di Kebon Jeruk
Kesal Istrinya Dimaki, Pria Aniaya Ayah Tiri hingga Babak Belur di Kebon Jeruk. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang pemuda berinisial VA (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiaya ayah tirinya sendiri, HS (52). Insiden ini terjadi karena korban sempat terlibat cekcok dengan istri pelaku. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (15/5), di kawasan Gang Sanusi RT 005/008, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian pria aniaya ayah tiri ini.

"Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dan istri tersangka cekcok mulut," kata Sutrisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis (30/5).

Menurut Sutrisno, pertengkaran antara korban dan istri pelaku belum diketahui pasti penyebabnya. Saat kejadian, pelaku VA mendatangi lokasi cekcok dan melihat istrinya dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban.

Baca Juga: Viral Video Lansia Guru Ngaji di Pekanbaru Dianiaya Anak Kandungnya

"Kemudian datang pelaku. Karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar oleh korban, di mana korban mengatakan 'urus saja rumah tangga kamu sendiri' Tersangka tiba-tiba memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban," ungkap Sutrisno.

Emosi memuncak, VA kemudian memukul ayah tirinya satu kali di wajah, mengenai mata kanan korban.

Akibat pemukulan tersebut, HS mengalami luka lebam di bagian wajah. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. VA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Sutrisno.

Baca Juga: Anak Diduga Aniaya Ibunya yang Lumpuh di Karangasem Bali