Disdik DKI Jakarta Larang Kegiatan Study Tour ke Luar Kota
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau kegiatan perpisahan atau study tour dilaksanakan di lingkungan sekolah. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan larangan tegas terhadap kegiatan study tour dan acara perpisahan sekolah ke luar kota. Langkah ini diambil setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan 11 korban jiwa.
Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 telah diterbitkan sejak 30 April 2024, menetapkan bahwa semua kegiatan perpisahan dan study tour sekolah harus dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menghindari biaya tambahan bagi orang tua siswa.
"Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," jelas Purwosusilo.
Larangan ini disosialisasikan sebagai tanggapan langsung atas insiden kecelakaan bus di Subang yang terjadi pada Sabtu, (11/5).
Kecelakaan tersebut diduga terjadi karena rem bus yang blong, menyebabkan bus oleng dan menabrak beberapa kendaraan sebelum akhirnya terguling dan menghantam tiang listrik. Dari kecelakaan ini, 11 orang tewas, terdiri dari sembilan siswa, satu guru, dan satu warga lokal.
Purwosusilo mengungkapkan bahwa keputusan ini juga didasari oleh banyaknya laporan dari orang tua murid yang mengkhawatirkan keselamatan anak-anak mereka.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindak lanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindak lanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya," ujarnya.
Menurut Purwosusilo, kegiatan di luar sekolah tidak hanya berisiko tinggi tetapi juga memberatkan orang tua dari segi biaya. Ia menyatakan bahwa berbagai pihak di DKI Jakarta diharapkan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Ciater Subang Rombongan Pelajar Depok, Tewaskan 11 Orang
"Kami arahkan untuk mengadakan perpisahan di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada," tambahnya.
Disdik DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan aturan ini dipatuhi, termasuk memberikan pembinaan dan monitoring kepada sekolah-sekolah yang masih ingin melaksanakan kegiatan di luar sekolah.
"Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing juga melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," kata Purwosusilo.
Selain itu, Purwosusilo menyebutkan bahwa SE yang diterbitkan sudah mencakup semua mekanisme kelulusan peserta didik, termasuk pengumuman kelulusan hingga kegiatan pasca kelulusan.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca. Di pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman kepada orang tua serta siswa. Disdik DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan ini demi kebaikan bersama.
Dengan adanya larangan ini, semua pihak diharapkan dapat memahami dan mendukung keputusan Disdik DKI Jakarta. Kegiatan perpisahan dan study tour yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah tidak hanya lebih aman tetapi juga lebih efisien dari segi biaya.
Purwosusilo menekankan bahwa setiap sekolah yang melanggar aturan ini akan mendapatkan pembinaan khusus dari Disdik.
"Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan dari kami," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Bus SMK Lingga Kencana yang Tewaskan 11 Orang jadi Tersangka